206 Calon Jemaah Haji Khusus Dipastikan Tidak Bisa Berangkat Tahun 2024, Ternyata Ini Alasannya
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan ada 206 calon jemaah haji khusus yang dipastikan tidak bisa berangkat pada tahun 1445 H/2024 M.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum mencapai lebih dari 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir berdasarkan database Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah BAB II Bagian Kesatu Pasal 5 bahwa persyaratan keberangkatan meliputi:
a. berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah;
b. memenuhi persyaratan kesehatan;
c. melunasi Bipih; dan
d. belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku