Tentang Kami
HIMPUH
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. HIMPUH lahir pada tanggal 29 Oktober 2009, bertepatan dengan terbitnya Akte Perubahan (dari nama AMPHURI menjadi HIMPUH) yang dibuat dihadapan Notaris Kenny Dewi Kaniawati, Sarjana Hukum.
Sejarah Berdirinya HIMPUH
15 Oktober 2006
Menteri Agama Republik Indonesia saat itu, M. Maftuh Basyuni, memprakarsai agar tiga organisasi penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang ada saat itu, yaitu AMPUH (Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji), AMPPUH (Asosiasi Muslim Penyelenggara Perjalanan Umrah dan Haji) dan Sepuh (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji) untuk melebur menjadi satu. Prakarsa tersebut kemudian direalisasikan oleh ketiga asosiasi, dengan mendirikan wadah tunggal “Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia” (AMPHURI), pada tanggal 15 Oktober 2006, dengan Baluki Ahmad diangkat sebagai Ketua Umum.
3 September 2007
Pada tanggal 1 September 2007, Fuad Hassan Masyhur melakukan gerakan memisahkan diri dari AMPHURI pimpinan Baluki Ahmad dengan mendeklarasikan pendirian Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ditambahkan kata ‘Republik’), dengan nama singkatan yang sama yaitu AMPHURI. Organisasi baru ini kemudian memiliki akta pendirian pada tanggal 3 September 2007 (Akta Nomor 01, dibuat dihadapan Notaris Achmad Kiki Said SH,).
2 Oktober 2007
Di tahun yang sama, pada tanggal 2 Oktober 2007, Amphuri pimpinan Baluki Ahmad melegalkan pendirian Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) dengan diterbitkannya Akta Pendirian Nomor 1, dibuat dihadapan Notaris Kenny Dewi Kaniawati SH,. # Dokumen pendukung : Akta Pendirian Nomor 1 (Notaris Kenny Dewi Kaniawati SH)
10 Maret 2008
Terbit pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Maret 2008 atas Akta Pendirian Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI), Nomor 1, yang dibuat dihadapan Notaris Kenny Dewi Kaniawati SH,. # Dokumen pendukung : Pengesahan Kehakiman
6 Agustus 2008
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) mendaftarkan hak cipta atas logo bernama AMPHURI ke Direktur Jenderal HKI Kementerian Kehakiman Republik Indonesia. Nomor pendaftaran C00200803003. Logo bernama AMPHURI tersebut adalah sebagai berikut :
# Dokumen pendukung : Pendaftaran Ciptaan Logo Amphuri
31 Maret 2009
Pada tanggal 31 Maret 2009, Amphuri pimpinan Fuad Hassan Masyhur mendaftarkan nama “AMPHURI” (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) sebagai merek di Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor IDM 000199914.
26 Agustus 2009
Baluki Ahmad selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) mendapat Surat Panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam perkara tindak pidana dibidang merek, terhadap penggunaan merek tanpa hak/ijin atas merek “AMPHURI” (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
11 September 2009
Hak cipta “AMPHURI” (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia) disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertanggal 11 September 2009 dengan Nomor : 043984.
9 Oktober 2009
Diselenggarakan Rapat Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI).
13 Oktober 2009
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) melayangkan gugatan kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) atas penggunaan merek AMPHURI, melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
21 Oktober 2009
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) mengumumkan kepada publik melalui iklan di media cetak Seputar Indonesia tentang perubahan nama menjadi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
27 Oktober 2009
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) mencabut gugatan penyalahgunaan merek AMPHURI yang dilakukan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
29 Oktober 2009
Terbit Akta Nomor 32, tertanggal 29 Oktober 2009, dibuat dihadapan Notaris Sawitri Hadiprayitno SH, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) tanggal 9 Oktober 2009, mengubah nama Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) menjadi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Pada ketentuan penutup Akta tersebut disebutkan bahwa “Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) tertanggal 2 Oktober 2007, nomor 1, yang dibuat dihadapan Kenny Dewi Kaniawati, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, yang tidak dirubah dan/atau tidak bertentangan dengan Notulen Rapat Anggota ini, tetap berlaku dan mengikat anggota Himpunan”.
11 Desember 2009
Terbit pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2009 atas Akta Nomor 32, yang dibuat dihadapan Notaris Sawitri Hadiprayitno SH,.
11 Februari 2010
Pada tanggal 11 Februari 2010, HIMPUH melakukan Musyawarah Kerja Nasional pertama, yang kemudian berubah menjadi Musyawarah Besar Luar Biasa.