Hadirkan Kemudahan Transaksi Jemaah Haji dan Umrah, BI Akan Perluas Layanan QRIS ke Arab Saudi
HIMPUHNEWS – Bank Indonesia (BI) berencana untuk memperluas jangkauan local currency transaction (LCT) atau transaksi dalam mata uang lokal ke berbagai negara, salah satunya Arab Saudi. Adapun transaksi LCT yang dimaksud yakni melalui QR Indonesian Standard (QRIS) dan BI Fast.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perluasan LCT ke Arab Saudi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah aktivitas transaksi masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah umrah dan haji. Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari akselerasi sistem pembayaran digital Indonesia untuk tahun 2024.
“[Arab] Saudi sedang kami jajaki, buat umrah dan haji supaya pakai QRIS dan BI Fast, itu perluasan,”kata Perry Warjiyo dalam BI Bersama Rakyat (BIRAMA) 2023 di Grha Bhasvara Icchana BI, Kamis (30/11/2023).
Baru-baru ini, Perry mengungkapkan pihaknya juga telah meneken kesepakatan dengan Uni Emirat Arab [UEA] untuk kerja sama ini.
“Kami baru tandatangani dengan Uni Emirat Arab, supaya ke Dubai dan segala macam bisa pakai QRIS,” ujar Perry.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa dalam rencana awal, pihaknya ingin menerapkan LCT lebih dahulu dengan Arab Saudi.
Nyatanya, sistem yang ada di negara tersebut belum siap, sehingga UEA terpilih lebih dahulu untuk bersama-sama menggunakan transaksi dalam mata uang lokal.
“Sistem di sana [Arab Saudi] belum siap. UEA akhirnya dipilih duluan karena sudah siap dan pekerja migran banyak di sana,” jelasnya.
Bank Indonesia terus mendorong perluasan dan penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) antarnegara dalam perdagangan, investasi, pasar keuangan, dan perbankan, serta transaksi pembayaran antarnegara. Saat ini, QRIS telah dapat digunakan di Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Kerja sama ini memungkinkan masyarakat Indonesia yang akan belanja di negara-negara tersebut tidak perlu melakukan penukaran uang dari rupiah ke dolar lalu ke bath Thailand, melainkan langsung dari rupiah ke bath Thailand dan sebaliknya. Dengan kata lain, transaksi LCT dapat menurunkan dependensi terhadap mata uang asing lainnya.
Adapun BI mencatatkan volume transaksi QRIS telah mencapai 1,596 miliar transaksi per Oktober 2023. Angka itu diikuti oleh nominal transaksi QRIS yang tumbuh melesat hingga 186,08 persen secara year on year (yoy) mencapai Rp24,97 triliun.
Jumlah pengguna QRIS tercatat 43,44 juta dan jumlah merchant QRIS menjadi 29,63 juta yang sebagian besar merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
BI juga bersinergi dengan industri dan pihak terkait untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi.
Penguatan infrastruktur pendukung ekosistem QRIS juga dilakukan guna memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
Selan perluasan layanan QRIS, BI juga mengembangkan sistem pembayaran ritel BI-FAST yang interkoneksi, interoperabilitas, dan terintegrasi dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Sebagai bagian dari kebijakan akselerasi sistem pembayaran, Perry menyoroti pengembangan pusat data transaksi pembayaran untuk inovasi pembayaran menggunakan kecerdasan buatan (AI) guna mendukung kebijakan BI, pemerintah serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lebih lanjut, Perry menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pengembangan BI-RTGS Generasi ke-3 yang modern, multi-currency dan berstandar internasional, serta interkoneksi dengan modernisasi sistem operasi moneter BI.
"Kemudian, pengembangan digital rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penerbitan 'proof of concept' digital rupiah tahap pertama termasuk khazanah digital rupiah," katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku