Saudi Buka Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram, Catat Syarat dan Ketentuannya !
HIMPUHNEWS - Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hari ini mengumumkan dimulainya penerimaan bagi mereka yang ingin mendaftar untuk layanan itikaf di Masjidil Haram selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Dilansir dari Saudi Press Agency pada Rabu (13/03) Pembukaan permohonan itikaf akan dimulai pada tanggal 7 Ramadan melalui web Otoritas Umum Urusan Haramain:
https://eservices.gph.gov.sa/Permessions/PermHome/SqlVisitIndex/
Pendaftaran akan ditutup ketika jumlah pemohon telah memenuhi kuota.
Adapun syarat-syarat peserta i’tikaf di Masjidil Haram sebagai berikut:
1. Menyepakati syarat dan ketentuan peraturan Masjidil Haram serta melaksanakannya.
2. Komitmen untuk melakukan itikaf pada waktu yang ditentukan mulai tanggal 20 Ramadhan.
3. Usia peserta itikaf tidak boleh kurang dari 18 tahun.
Jemaah yang mendaftar juga diharap untuk memperhatika aturan Itikaf dibawah ini:
1. Itikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
2. Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).
3. Jemaah hanya boleh meninggalkan masjid untuk keperluan ke kamar kecil, atau perawatan medis.4. Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.
5. Selama Itikaf, seluruh jemaah diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.
6. Peserta Itikaf wajib melaksanakan Sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah.
7. Jemaah dianjurkan banyak membaca Alquran, berdzikir, berdoa, serta berbagai ibadah lainnya.
8. Dilarang mengganggu kekhusuan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.
9. Setelah waktu Itikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku