himpuh.or.id

Awas! Nekat Berhaji tanpa Ijin, Siap Siap kena Denda Hingga Rp425 Juta

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 16 Mei 2024, 10:25:38

202305020025-main.cropped_1682961946.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan pada hari Rabu (15/05) bahwa denda memasuki Makkah untuk menunaikan haji tanpa izin dapat mencapai SR100.000 (Rp425 juta) jika terjadi pengulangan pelanggaran.

Kementerian menyatakan denda SR10.000 (Rp42 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 setara 2 Juni 2024 hingga 14 Dzul Hijjah setara 20 Juni.

Dilansir dari saudigazette Kamis (16/05), Hukuman akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Haram Pusat, Tempat Suci Mina, Arafat dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah. dan pusat kendali keamanan sementara. Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait hal tersebut.

Menurut kementerian, denda sebesar SR10.000 (Rp42 juta) akan dikenakan kepada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap di wilayah geografis tertentu di Makkah tanpa memiliki izin haji. Kementerian menegaskan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap pelanggar, mencapai hingga SR100,000 (Rp425 juta) jika mengulangi pelanggaran. Para ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan dikenakan kepada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jamaah dapat melakukan ibadah mereka dengan mudah dan nyaman. Kementerian sebelumnya menyatakan bahwa hukuman bagi siapa pun yang ketahuan mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukumannya juga termasuk menuntut penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan menurut jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id