himpuh.or.id

Pansus Angket Haji Akan Panggil PIHK dan Jemaah Haji Khusus 2024

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 23 Agustus 2024, 10:06:19

1715836670.jpg

HIMPUHNEWS - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah haji khusus guna menyelidiki penyelewengan penggunaan kuota haji khusus di 2024.

Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengatakan, pemanggilan ini dilakukan agar Pansus dapat melakukan pendalaman penggunaan kuota haji khusus terhadap penyelenggara perjalanan haji, termasuk jemaah haji khusus.

“Jadi beberapa pihak travel kita panggil dan juga beberapa jemaah yang berangkat yang menggunakan akses kuota haji khusus,” kata Luluk di Jakarta Kamis (22/8/2024).

Menurut laporan yang diterimanya, terdapat beberapa calon jemaah yang membayar dengan nominal tertentu ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat alias tidak sesuai antrian. Padahal, calon jemaah ini baru mendaftar tahun lalu.

Luluk menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus tapi juga jemaah reguler. Dia mengungkap, terdapat beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun tetapi sudah bisa berangkat haji tahun ini dan mengambil porsi kuota tambahan.  Menurutnya, tindakan tersebut telah menyalahi aturan yang telah disepakati, di mana baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antriannya.

Oleh karena itu, pihaknya turut berencana memanggil jemaah haji reguler untuk melakukan verfiikasi terhadap laporan-laporan yang masuk ke lembaganya.

“Kira-kira bener nggak yang tadi karena adanya sejumlah uang yang mereka bayarkan sehingga membuat mereka bisa berangkat dan mengambil porsi yang kuota tambahan itu,” tuturnya. 

Untuk diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221.000 jemaah kuota resmi 2024 dan 20.000 jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah untuk kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada 13 Maret 2024.  Hal tersebut lantas menjadi pembahasan dalam rapat Pansus pada Rabu (21/8/2024).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief yang hadir sebagai saksi dalam rapat tersebut lantas dihujani dengan berbagai pertanyaan, mulai dari pembagian kuota haji khusus 2024 hingga dasar hukum pengalihan kuota.

Sejumlah Anggota Pansus Haji sempat mempertanyakan siapa yang memiliki ide untuk mengubah kuota haji dan cara menentukan travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus.

“Bagaimana cara menentukan travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus? Bagaimana menentukan jumlah jemaah yang diutus per travel?” “Apakah bapak mengenal adanya kuota percepatan? Mekansimenya gimana?”

Anggota Pansus Haji John Kenedy Azis juga menanyakan apakah benar ada jemaah haji yang berangkat tidak berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat). 

“Apakah betul ada pemberangkatan jemaah haji itu reguler/khusus tidak berdasarkan Siskohat padahal kuota haji khusus sudah antri 7 tahun, landasan hukumnya? Darimana kok bisa tiba-tiba berangkat?” tanya dia, Rabu (22/8/2024). 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id