Bantah Adanya Pelanggaran, KUH Sebut Pembagian Tambahan Kuota Haji Sudah Melalui Kajian
HIMPUHNEWS - Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyampaikan penentuan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus telah melalui kajian.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Nasrullah menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang di antaranya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
"Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan," jelas dia.
Hal tersebut disampaikan Nasrullah untuk menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan KUH dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.
Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Wisnu pun mempertanyakan mengenai kemungkinan Nasrullah dan pihak KUH memberikan presentasi terkait kondisi di lapangan sehingga menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kemenag RI dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.
Atas pertanyaan itu, Nasrullah mengatakan pembahasan mengenai alokasi kuota haji tambahan itu tidak bersifat tunggal, tetapi juga melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Haji Arab Saudi.
"Saya kira bahwa misalnya beberapa pertemuan secara informal, itu kita bincang-bincang dengan pihak Kementerian Haji mengenai misalnya luasan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mungkin itu menjadi dasar sehingga harus dibagi seperti itu," kata dia.
Prinsipnya, ujar Nasrullah melanjutkan, Kementerian Haji Arab Saudi akan menyetujui alokasi kuota haji tambahan dari Kemenag RI, selama dilakukan demi kenyamanan dan kepentingan jamaah.
Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji.
Pansus menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50, padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8), Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.
Alokasi dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina. Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.
Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.
Akhirnya, Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku