himpuh.or.id

Indeks Kepuasan Haji Tinggi, Pansus Pastikan Penyelidikan Terhadap Kemenag Tetap Berjalan

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 23 September 2024, 16:37:44

WhatsApp Image 2024-09-23 at 16.46.22.jpeg

HIMPUHNEWS - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2024 mencapai 88,20 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,37 dibandingkan dengan tahun 2023. 

Meski begitu, kenaikan IKJHI tak lantas membuat penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran alokasi kuota oleh Kementerian Agama akan dihentikan. Hal ini seperti disampaikan oleh Anggota Pansus Haji DPR RI Wisnu Wijaya.

Wisnu mengatakan pihaknya menghormati hasil survei tersebut karena dapat bermanfaat sebagai salah satu referensi dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan haji di masa mendatang.

“Kami mengapresiasi hal ini, dalam konteks, pihak yang menaruh perhatian terhadap usaha perbaikan layanan haji ke depan ternyata bukan hanya DPR, tetapi juga instansi pemerintah lain seperti BPS. Ke depan, akan sangat baik bila Timwas DPR juga dapat dilibatkan sebagai responden dalam survei yang dilakukan oleh BPS tersebut,” jelas Wisnu di Jakarta.

Kendati survei BPS menyebut layanan haji sangat memuaskan, Wisnu menegaskan pansus angket haji DPR tetap berfokus menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.

“Penyelidikan pansus tetap berjalan, bahkan hampir tiba pada kesimpulan,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan agenda pansus terdekat adalah mengadakan rapat internal pada 23 September 2024. Dia menyebut salah satu poin yang akan dibahas adalah terkait rencana pemanggilan Menteri Agama.

“Terkait apakah pansus akan kembali memanggil Menag sepertinya akan diputuskan lewat rapat internal,” terangnya.

Jubir pansus angket haji DPR dari Fraksi PKS ini menyatakan, pihaknya menyayangkan respons Menag yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

“Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” terangnya.

Terkait dengan apa yang akan didalami pansus dari Menteri Agama, Wisnu mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab atas pengalihan kuota tersebut.

“Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tandasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id