#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37

Awas Hoax! Program Percepatan Haji 2025 dengan Bayar Rp6 Juta

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 14 November 2024, 08:00:03

24ca2f79_0384_4b63_bd07_1f4a1b456a8e_6f1016d841.jpeg

HIMPUHNEWS - Belum lama ini beredar sebuah unggahan di grup Facebook menarasikan tawaran percepatan haji regular dengan membayar tambahan sebesar Rp6 juta per orangnya.

Tambahan biaya tersebut untuk mempercepat keberangkatan haji menjadi 2025. Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan data calon jamaah yang seharusnya berangkat haji pada 2034 tapi dipercepat menjadi 2025.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Bismillah

Yg berminat percepatan haji reguler menjadi keberangkatan  2025 dgn menambah biaya 6 juta di luar biaya Setoran boleh inbox 

Di bawah ini adalah data yg sudah kita percepatan banyak yg awalnya berangkat 2034 dan seterus kita percepatan jadi 2025”

Namun, benarkah adanya percepatan haji regular dengan menambah biaya 6 juta?

 

Unggahan yang menarasikan percepatan haji regular dengan menambah biaya 6 juta. Faktanya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menegasakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.  (Facebook)

Penjelasan:

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhammad Zain menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. 

Menurut Zain pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan.

Ia menambahkan di Kementerian Agama tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Kemenag.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id