DPR dan Pemerintah Didesak Segera Tetapkan Biaya Haji 2025
HIMPUHNEWS - Keberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 2 Mei 2025. Namun hingga kini biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) belum juga ditetapkan.
Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Komisi VIII DPR RI untuk segera menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengingat waktu yang semakin mepet.
"Waktunya sudah mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal penyelenggaraan haji bisa terganggu," ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat (29/11).
Ia menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci.
"Padahal Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki masa reses. Berkaca pada musim haji tahun 2024, awal November 2023 Panja Haji sudah bekerja secara maraton dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden," ujar Mustolih.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu khawatir persiapan haji yang terlalu singkat dan mepet akan berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal.
Di sisi lain, jamaah calon haji butuh segera kepastian besaran biaya yang harus dilunasi dan jadwal keberangkatan.
"Bagi calon jamaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap," kata dia.
Semua aspek tersebut membutuhkan biaya, oleh sebab itu harus dihitung dengan cermat yang nantinya masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Dimana di dalamnya (BPIH) juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jamaah dan berapa nilai manfaat dana haji yang akan disubsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata dia.
Berbagai kontrak untuk pembiayaan hotel di Makkah, Madinah, konsumsi, transportasi, kesehatan, biaya di Masya’ir termasuk pemondokan di Arafah dan Mina harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat.
Apabila terlambat, kata dia, maka risikonya lokasi jamaah haji ditempatkan jauh dari pusat-pusat zona/kawasan ring satu yang dekat dengan pusat penyelenggaraan ibadah haji, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan khususnya pemondokan di Mina untuk menuju pelaksanaan ibadah di Jamarat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku