Langgar Aturan, Pemerintah Saudi Jatuhi Sanksi Berat pada 79 Hotel di Makkah dan Madinah
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata menjatuhkan sanksi tegas kepada 58 hotel di Makkah dan 21 hotel di Madinah.
Sanksi itu diberikan karena 79 hotel tersebut antara lain beroperasi tanpa memiliki lisensi resmi. Adapula yang dijatuhi sanksi akibat tidak memberikan pelayanan sesuai standar kepada jemaah umrah selama Bulan Suci Ramadhan ini.
Dilansir dari Saudigazette pada Senin (17/3/2025), sanksi yang diberikan kepada hotel-hotel tersebut yaitu denda sebesar 500.000 SAR atau sekitar Rp2,1 miliar, hingga perintah penyegelan.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan bahwa mereka akan terus menerapkan sanksi hukum terhadap fasilitas yang melanggar hukum dan peraturan pariwisata.
Sanksi ini dapat berupa denda sebesar 1 juta SAR, penutupan, atau keduanya, terutama dalam kasus operasi tanpa lisensi.
Kementerian juga menjelaskan bahwa survei dan monitoring secara menyeluruh terhadap semua fasilitas perhotelan yang disegel telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap perintah penutupan yang dikeluarkan terhadap mereka.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku