Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Palsukan Data Dam dan Badal Haji

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjatuhkan sanksi tegas kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Izin penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah lembaga tersebut resmi dicabut setelah ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) RI Nomor KEP-37/BN/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta pungutan biaya bimbingan kepada peserta yang melebihi ketentuan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan, keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menindak pelanggaran sekaligus melindungi hak jemaah.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta pada Jum'at (9/10/2026).
Izin Dicabut, Seluruh Kegiatan Bimbingan Wajib Dihentikan
Keputusan pencabutan izin berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Oktober 2026. Sejak saat itu, KBIHU Al-Fatah tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan bimbingan ibadah haji maupun umrah.
Selain menghentikan kegiatan operasional, lembaga tersebut diwajibkan menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pengelola terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Kewajiban kepada jemaah tetap harus diselesaikan meskipun lembaga tidak lagi memiliki izin operasional.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Puji.
Sanksi Berawal dari Rekomendasi dan Keputusan Rapat Pimpinan
Penjatuhan sanksi terhadap KBIHU Al-Fatah dilakukan setelah Kemenhaj mempertimbangkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
KBIHU Al-Fatah diketahui dipimpin oleh H. Nasir dan beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara bimbingan ibadah haji dan umrah.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak, kenyamanan, dan keamanan jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
