himpuh.or.id

Biaya Haji Disubsidi Uang Negara, Komnas Haji Minta Pemerintah Bereskan Satu Hal Ini

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 Oktober 2026, 06:00:30

b84300f9-f3de-4f96-ad50-6c98a66c73fb-1781787663541.jpg

HIMPUHNEWS - Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) meminta pemerintah segera menyiapkan landasan yuridis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Permintaan ini menyusul kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang memasukkan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah dalam skema pembiayaan haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengapresiasi langkah pemerintah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Upaya pemerintah memberikan subsidi tentu patut diapresiasi sebagai bukti kehadiran negara. Namun perlu diingat, langkah intervensi APBN ke dalam komponen BPIH ini harus segera dicarikan landasan yuridisnya," ujar Mustolih saat dihubungi MUI Digital, di Jakarta, Senin (12/10/2026).

BPIH 2027 Disepakati Rp98,4 Juta per Jemaah

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp98,4 juta per jemaah.

Dari total biaya tersebut, jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,6 juta atau 55,5%. Sementara itu, sebesar Rp43,8 juta atau 44,5% bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan tersebut mengoreksi usulan awal Kemenhaj yang sempat mematok BPIH hingga Rp107 juta. Dalam skema pembiayaan yang disepakati, subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta per jemaah menjadi salah satu komponen yang digunakan untuk menekan beban biaya haji.

Meski mengapresiasi upaya pemerintah, Komnas Haji menilai masuknya APBN ke dalam komponen pembiayaan haji perlu ditelaah dari sisi regulasi. Menurut Mustolih, aturan yang menjadi rujukan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji saat ini belum secara jelas memberikan legitimasi terhadap subsidi APBN secara langsung untuk membiayai BPIH.

Komnas Haji Soroti Dasar Hukum Subsidi APBN

Mustolih menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi rujukan dalam persoalan tersebut.

Ia menyebut sumber pembiayaan BPIH dalam ketentuan yang dirujuk meliputi setoran awal jemaah saat pendaftaran, pembayaran pelunasan Bipih setelah penetapan BPIH, serta nilai manfaat dari investasi dana haji yang dikelola BPKH.

Menurut Mustolih, belum terdapat klausul yang secara eksplisit mengatur penggunaan APBN secara langsung untuk membiayai komponen BPIH. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian hukum dan menyelaraskan regulasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan lebih lanjut.

"Secara etik dan tata kelola keuangan negara, memberikan subsidi APBN untuk ibadah haji pada dasarnya memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang secara finansial sudah masuk kategori mampu (istita'ah). Oleh karena itu, harus ada kajian hukum serta penyelarasan regulasi yang matang agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum. Kita tidak ingin kasus hukum atau polemik tata kelola seperti pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya kembali terulang," lanjutnya.

Minta Kemenhaj dan DPR Ajukan Fatwa MUI

Selain persoalan legalitas, Komnas Haji mendorong Kemenhaj dan DPR RI berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperoleh pandangan syariat Islam mengenai status subsidi APBN dalam pembiayaan haji.

Menurut Komnas Haji, konsultasi tersebut diperlukan karena kewajiban ibadah haji dalam Islam berkaitan dengan kemampuan atau istita'ah, termasuk kemampuan finansial. Status dana subsidi pemerintah dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Komnas Haji juga menilai perlu ada penjelasan mengenai status hukum dana subsidi tersebut dan kemungkinan dampaknya terhadap keabsahan ibadah haji yang dijalankan jemaah.

"Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab, haji adalah manivestasi dari ajaran Islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat Muslim yang mampu (istita'ah) secara finansial/ekonomi. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI," tegasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id