Otoritas Madinah Buka Pendaftaran Penyedia Katering Iftar Ramadan 2027, Ini Persyaratannya

HIMPUHNEWS - Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah membuka pendaftaran bagi perusahaan katering yang ingin menyediakan hidangan berbuka puasa atau iftar selama Ramadan 1448 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada 2027.
Program ini ditujukan bagi perusahaan katering yang beroperasi di Arab Saudi dan memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan makanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Lokasi yang tercakup dalam pengumuman tersebut meliputi Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Masjid Miqat.
Melansir The Islamic Information, Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi perusahaan katering yang ingin terlibat dalam penyediaan hidangan berbuka puasa di sejumlah masjid yang telah ditentukan di Madinah.
Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Perizinan dan Kesehatan
Perusahaan katering yang berminat harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah. Persyaratan tersebut mencakup izin usaha dan perizinan yang masih berlaku, serta sertifikat kesehatan bagi karyawan yang terlibat dalam persiapan dan penyajian makanan.
Seluruh berkas pendaftaran harus disampaikan secara elektronik melalui mekanisme aplikasi yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.
Perusahaan juga perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Pendaftaran hanya ditujukan kepada perusahaan katering yang memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan iftar di lokasi-lokasi tersebut.
Pendaftaran Ditutup 7 Jumada Al-Awwal 1448 H
Otoritas menetapkan batas akhir pendaftaran pada 7 Jumada Al-Awwal 1448 Hijriah. Perusahaan katering yang memenuhi persyaratan diminta menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung sebelum tenggat tersebut.
Pengumuman ini secara khusus mencakup layanan katering berbuka puasa di Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Masjid Miqat. Informasi tersebut tidak menyatakan bahwa pendaftaran serupa dibuka untuk seluruh masjid di wilayah Madinah.
Perusahaan yang ingin mengikuti proses ini perlu memperhatikan ketentuan administrasi dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
