Usai Serangan Bandara Riyadh, RI Siapkan Skenario Darurat untuk WNI di Arab Saudi

HIMPUHNEWS — Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi menyusul serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, pada 11 Oktober. Kementerian Luar Negeri RI meningkatkan kewaspadaan perwakilan diplomatik sekaligus menyiapkan rencana kontingensi yang akan disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan persiapan tersebut dikoordinasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
“Perwakilan Indonesia terkait, yakni KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, telah menyiapkan rencana kontingensi darurat yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan,” kata Heni dalam keterangannya pada Kamis.
Langkah antisipasi pemerintah dilakukan setelah serangan di Bandara Internasional King Khalid pada 11 Oktober menyebabkan dua WNI mengalami luka ringan.
Kedua WNI tersebut diketahui berinisial RM, 45 tahun, dan ET, 32 tahun. Keduanya memiliki izin tinggal permanen di Arab Saudi dan bukan merupakan jemaah umrah maupun haji.
Setelah kejadian, keduanya mendapatkan perawatan medis dan diperbolehkan pulang pada hari yang sama.
Perjalanan Umrah Belum Dihentikan
Di tengah peningkatan kewaspadaan, pemerintah menyatakan perjalanan ibadah umrah masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada peringatan perjalanan ataupun perintah penghentian keberangkatan umrah.
“Sejauh ini, ibadah umrah tetap berlangsung dan belum ada arahan untuk menghentikannya,” tegas Heni.
Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta perwakilan diplomatik Indonesia untuk memantau perkembangan situasi keamanan.
Rencana darurat dan langkah perlindungan WNI akan disesuaikan apabila diperlukan, mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
