Nekat Loloskan Jemaah Tak Istithaah, Nakes Bisa Kehilangan Izin Praktik!

HIMPUHNEWS - Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu titik yang akan diperketat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2027. Tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti meloloskan calon jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan bakal menghadapi sanksi hingga pencabutan izin praktik.
Kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj menemukan adanya praktik pelolosan jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan pada penyelenggaraan haji 2026. Praktik tersebut melibatkan oknum tenaga kesehatan di daerah.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan pada musim haji berikutnya.
"Termasuk jika kemudian ada nakes-nakes di daerah yang berusaha untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha'ah. Kami temui ini di tahun 2026 dan kami akui. Di tahun 2027 kita perketat dengan memberikan sanksi," ujar Maria di acara Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS), Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).
Ketahuan Loloskan Jemaah, Izin Praktik Dicabut
Maria menegaskan, sanksi yang disiapkan tidak sebatas teguran administratif. Nakes yang terbukti meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin praktik.
"Sanksinya adalah izin praktiknya dicabut. Dan ini sudah kami koordinasikan bersama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Menurut Kemenhaj, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penegakan aturan tidak hanya bergantung pada proses pemeriksaan di tingkat daerah.
Pengetatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.
Satgas Istitha'ah Dibentuk di Daerah
Selain memperberat sanksi bagi nakes yang melakukan pelanggaran, Kemenhaj menyiapkan mekanisme pengawasan baru melalui pembentukan Satgas Istitha'ah Kesehatan di daerah.
Satgas tersebut akan mengawal proses verifikasi kesehatan calon jemaah agar berjalan secara objektif. Anggotanya berasal dari sejumlah unsur, termasuk Kemenhaj, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Haji di daerah, dokter spesialis, TNI-Polri, serta tokoh agama atau ulama.
"Isinya ada dari Kemenhaj, Dinkes, Kepala Kantor Haji di daerah, TNI-Polri, tokoh agama atau ulama, serta dokter-dokter spesialis yang sudah ditunjuk," beber Maria.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penetapan istitha'ah kesehatan. Ulama juga dilibatkan untuk memberikan edukasi dari perspektif fikih mengenai pentingnya menjalankan ibadah haji dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ada Tekanan untuk Meloloskan Jemaah
Kemenhaj menyebut persoalan di lapangan bukan semata-mata terkait kemampuan tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan. Sebagian nakes disebut menghadapi intervensi atau tekanan dari pihak tertentu agar calon jemaah tetap dinyatakan layak berangkat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan unsur TNI-Polri dimasukkan dalam Satgas Istitha'ah Kesehatan. Kehadiran aparat diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan pemeriksaan secara independen.
"Ini untuk menghindari jika ada teman-teman nakes yang mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha'ah secara kesehatan," kata Maria.
Dengan pengawasan berlapis dan sanksi yang lebih tegas, Kemenhaj menargetkan proses penetapan istitha'ah kesehatan pada musim haji 2027 berlangsung lebih ketat.
"Insyaallah, dengan doa bersama hal ini betul-betul bisa kita maksimalkan dan antisipasi. Kita pastikan istitha'ah kesehatan di tahun 2027 jauh lebih ketat," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
