himpuh.or.id

Mau ke Tanah Suci? Ini Kesalahan yang Bisa Bikin Kamu Ditolak di Bandara Saudi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 19 Oktober 2026, 10:00:41

oJUn5pqQ-jeddah-airport_0.jpg

HIMPUHNEWS - Memiliki visa belum tentu menjamin seseorang bisa langsung masuk ke wilayah Arab Saudi. Ada sejumlah persyaratan imigrasi yang harus dipenuhi setiap pendatang, termasuk jemaah yang hendak menjalankan ibadah haji maupun umrah.

Ketidaksesuaian dokumen, pelanggaran keimigrasian hingga persoalan barang bawaan dapat berujung pada penolakan masuk. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan bisa dikenai tindakan deportasi.

Karena itu, calon jemaah maupun wisatawan perlu memahami sejumlah faktor yang dapat membuat mereka ditolak masuk Arab Saudi sebelum melakukan perjalanan.

Pernah Melanggar Imigrasi Bisa Jadi Masalah

Salah satu faktor yang dapat menyebabkan seseorang dicegah masuk Arab Saudi adalah masuk dalam daftar pencekalan atau blacklist imigrasi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melalui akun Instagramnya menginformasikan bahwa warga negara asing yang memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, bekerja tanpa izin resmi, atau pernah dideportasi, dapat masuk dalam daftar pencekalan.

Masa pencekalan umumnya berlaku selama 5 hingga 10 tahun. Dalam kasus tertentu, pencekalan bahkan dapat berlaku seumur hidup.

Penerbitan visa baru juga tidak serta-merta menghapus status tersebut. Identitas pemegang visa tetap dapat terdeteksi saat berada di bandara Arab Saudi dan dapat berujung pada tindakan deportasi.

Visa Harus Sesuai dengan Tujuan Perjalanan

Jenis visa juga menjadi hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang hendak melaksanakan ibadah haji.

Saudi Gazette melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melarang penggunaan visa ziarah, visa turis, maupun visa pekerja untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasrih.

Pemegang visa yang tidak sesuai ketentuan tersebut dapat dicegat dan dipulangkan.

Artinya, calon jemaah perlu memastikan jenis visa yang dimiliki memang sesuai dengan tujuan perjalanan dan ketentuan yang berlaku.

Paspor Kurang dari 6 Bulan Bisa Ditolak

Masa berlaku paspor juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk diperhatikan sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Berdasarkan informasi dalam situs SSO Arab Saudi, pendatang yang akan memasuki negara tersebut harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal masuk.

Tidak hanya masa berlaku, kondisi fisik paspor juga harus diperhatikan. Paspor yang rusak, robek, atau basah dapat ditolak oleh petugas imigrasi.

Karena itu, memastikan paspor masih berlaku dan dalam kondisi baik menjadi bagian penting dari persiapan perjalanan.

Hati-hati Membawa Obat Terkontrol

Barang bawaan juga dapat menjadi persoalan ketika seseorang memasuki Arab Saudi, terutama obat-obatan yang masuk kategori terkontrol.

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat bagi pendatang yang membawa obat-obatan terkontrol yang mengandung narkotika atau zat psikotropika.

Otoritas Pengawas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA), seperti dilansir SPA, mewajibkan pendatang yang membutuhkan obat tertentu untuk mengurus izin sebelum keberangkatan.

Dokumen yang diperlukan antara lain resep dokter, laporan medis, serta identitas resmi. Langkah tersebut penting untuk menghindari penyitaan obat, penolakan masuk, maupun sanksi hukum.

Dengan memahami aturan imigrasi, jenis visa, persyaratan paspor, hingga ketentuan membawa obat-obatan, calon jemaah dan pendatang dapat meminimalkan persoalan saat pemeriksaan di pintu masuk Arab Saudi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id