himpuh.or.id

21 Jemaah Umrah Terlantar di Jakarta, Pemilik Travel Surabaya Ditangkap Polisi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 22 Oktober 2026, 08:00:47

6ad847d0eef34.jpg

HIMPUHNEWS - Rencana beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi penantian panjang bagi 21 jemaah asal Jepara dan Demak. Mereka sempat diberangkatkan ke Jakarta menggunakan bus dan menginap di hotel, tetapi penerbangan ke Arab Saudi tak kunjung terealisasi setelah jadwal keberangkatan berulang kali ditunda.

Kasus tersebut kini berujung pada penangkapan pemilik PT Khalidinar Tour & Travel Umrah dan Haji Surabaya berinisial S (53). Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak mengamankan pria asal Kota Surabaya itu atas dugaan penggelapan dana jemaah.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan para korban berasal dari wilayah Kabupaten Jepara dan Demak.

"Korban sebanyak 21 orang, total kerugian Rp 768 juta," ujar Arlan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/10/2026).

Berawal dari tawaran umrah gratis

Kasus ini bermula dari perkenalan S dengan seorang pendamping ziarah berinisial A ketika keduanya menjalankan ibadah umrah pada 2025.

Dalam pertemuan tersebut, S mengajak A mencari jemaah dengan menawarkan iming-iming umrah gratis.

"S mengajak A mencari jemaah umrah dengan iming-iming umrah gratis," jelasnya.

A yang memiliki jemaah di wilayah Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mijen kemudian bekerja sama dengan S. Salah satu calon jemaah yang ditawari merupakan warga Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen.

Pada Maret 2026, A menawarkan paket umrah kepada calon korban tersebut dengan biaya Rp 37 juta dan jadwal keberangkatan 26 Juli 2026. Tawaran itu sempat ditolak.

Namun, A kembali mendatangi calon korban pada Juli 2026. Kali ini tawaran tersebut diterima dan calon jemaah kemudian mengajak sejumlah saudaranya.

A selanjutnya membuat grup WhatsApp yang berisi calon jemaah. Dalam perkembangannya, jadwal keberangkatan diumumkan mengalami perubahan menjadi 17 Agustus 2026.

Sudah bayar Rp 17 juta, jemaah malah terlantar

Seminggu sebelum jadwal awal keberangkatan pada 26 Juli 2026, A kembali menemui pelapor untuk meminta uang muka.

"Pelapor memberikan uang Rp 17 juta kepada A," kata dia.

A juga menyampaikan bahwa pelapor memperoleh potongan harga karena mengajak delapan orang saudaranya. Dengan skema tersebut, pelapor disebut hanya perlu membayar kekurangan Rp 3 juta.

Masalah mulai muncul ketika waktu keberangkatan semakin dekat. Sehari sebelum jadwal 17 Agustus 2026, rombongan jemaah berangkat menuju Jakarta menggunakan bus dan menginap di Hotel Soekarno Hatta.

Namun, kepastian keberangkatan ke Tanah Suci tidak kunjung diperoleh.

Pemilik travel, S, baru menemui rombongan tiga hari kemudian, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia menyampaikan bahwa keberangkatan kembali ditunda.

"Umrah diundur lagi pada 23 Agustus 2026 karena tiket di-cancel," kata Arlan.

Pernyataan tersebut membuat jemaah mulai curiga. Mereka kemudian mendesak S untuk menjelaskan kendala yang membuat keberangkatan terus tertunda.

Kekurangan Rp 50 juta, jemaah diminta iuran

Kecurigaan semakin kuat ketika pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan kembali meminta penjelasan terkait tiket dan visa yang belum juga tersedia.

Dalam kesempatan tersebut, S menyebut terdapat kendala keuangan. Menurutnya, masih ada kekurangan dana sebesar Rp 50 juta.

Pelapor dan rombongan kemudian sepakat melakukan iuran untuk menutup kekurangan tersebut. Pelapor, A, S, dan staf biro umrah lalu mendatangi agen travel Niscaya Travel Indo untuk menyelesaikan pembayaran Rp 50 juta.

Namun, pembayaran tambahan tersebut tetap tidak membuat keberangkatan menjadi jelas.

Hingga Jumat (21/8/2026), para jemaah masih berada di hotel dan belum memperoleh informasi detail mengenai tiket maupun visa keberangkatan.

"Rombongan kembali mendesak S karena tidak kunjung berangkat, namun S hanya diam," kata Arlan.

Karena tidak kunjung diberangkatkan dan merasa dirugikan, para korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Polres Demak kemudian mengamankan S berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

S dijerat Pasal 429 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id