himpuh.or.id

4.100 Jemaah Umrah Berangkat Tiap Hari, Kemenhaj Siapkan Antisipasi Kondisi Darurat

Kategori : Berita, Ditulis pada : 23 Oktober 2026, 07:00:45

149bde14-6a22-4675-85f8-bde99ca2ef6b-1792664529443.jpeg

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sistem perlindungan jemaah umrah di tengah tingginya aktivitas perjalanan ibadah tersebut. Salah satu fokusnya adalah memastikan penanganan tetap berjalan ketika jemaah menghadapi situasi darurat maupun force majeure.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan perlindungan jemaah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi, sistem pengawasan yang lebih kuat, serta kejelasan mengenai cakupan perlindungan asuransi.

“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” ujar Harun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2026.

4.100 Jemaah Umrah Berangkat Setiap Hari

Besarnya aktivitas perjalanan umrah membuat aspek koordinasi menjadi semakin penting. Kemenhaj mencatat aktivitas umrah saat ini melibatkan sekitar 4.100 jemaah setiap hari dengan hampir 130 biro perjalanan.

Jumlah tersebut membuat pengawasan terhadap penyelenggara, perjalanan, hingga perlindungan jemaah membutuhkan sistem yang terintegrasi. Pemerintah juga menilai koordinasi antarpihak harus berjalan optimal agar persoalan yang muncul dalam perjalanan dapat segera ditangani.

“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari yang melibatkan hampir 130 travel, diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” ucapnya, Kamis (22/10/2026).

Untuk memperkuat koordinasi tersebut, Kemenhaj mendorong tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya telah dibangun melalui surat keputusan bersama (SKB) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait.

Kerja sama tersebut selanjutnya dinilai perlu diperkuat melalui perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU). Dengan demikian, pembagian peran dan mekanisme penanganan dalam penyelenggaraan umrah dapat semakin jelas.

Data Jemaah hingga Sistem Pembayaran Dibidik

Penguatan pengawasan juga diarahkan pada sisi teknologi informasi. Kemenhaj menilai Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) perlu diperkuat untuk mendukung pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga menjadi bagian dari penguatan tersebut. Sistem ini didorong untuk terintegrasi dengan data tiket, vaksinasi, dan asuransi jemaah.

Kemenhaj juga mendorong adanya aplikasi yang dapat digunakan petugas pengawasan untuk membedakan penyelenggara umrah resmi dengan pihak yang tidak memiliki izin. Praktik umrah ilegal maupun penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi transaksi, mekanisme pembayaran biaya umrah melalui perbankan turut menjadi perhatian. Pemerintah ingin memastikan dana jemaah tercatat dengan baik dan aman, tetapi pada saat yang sama tidak menghambat PPIU memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan.

“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.

Hubungan hukum antara PPIU dan penyedia layanan juga akan menjadi bahan kajian. Kejelasan hubungan tersebut dinilai penting untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi gangguan perjalanan maupun keadaan darurat.

Vaksinasi dan Istithaah Jemaah Ikut Disorot

Perlindungan jemaah tidak hanya menyangkut perjalanan dan aspek administrasi. Kemenhaj juga menyoroti penanganan kesehatan, termasuk bagi jemaah yang belum mendapatkan vaksinasi ketika berada di bandara.

Prosedur penanganan jemaah dalam kondisi tersebut dinilai perlu diseragamkan di seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). Penyeragaman tetap harus mempertimbangkan prinsip agar jemaah tidak langsung digagalkan keberangkatannya.

Di sisi lain, aspek istithaah, atau kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah umrah, juga menjadi perhatian. Aspek tersebut dinilai penting dalam memastikan perjalanan ibadah berlangsung dengan tetap mengutamakan keselamatan jemaah.

Cakupan Asuransi Force Majeure Dikaji

Kejelasan perlindungan asuransi menjadi salah satu pekerjaan yang masih akan dibahas lebih lanjut. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah cakupan perlindungan terhadap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya atau pre-existing condition, serta situasi force majeure.

Kemenhaj akan membahas persoalan tersebut melalui lokakarya khusus bersama asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi. Pembahasan diarahkan untuk memperjelas bentuk perlindungan yang tersedia ketika jemaah menghadapi kondisi di luar kendali.

Situasi yang menjadi perhatian mencakup gangguan perjalanan maupun keadaan darurat. Namun, kajian tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penetapan harga secara seragam.

Melalui penguatan koordinasi, pengawasan, sistem data, serta kejelasan perlindungan asuransi, Kemenhaj ingin memastikan penyelenggaraan umrah berjalan lebih aman dan tertib. Perlindungan terhadap hak dan keselamatan jemaah menjadi perhatian utama, termasuk ketika perjalanan menghadapi kondisi darurat atau force majeure.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id