Asik! Zurich Syariah Siap Bagikan 300 Polis Perlindungan Kecelakaan Diri di ISRA Festival
HIMPUHNEWS - Zurich Syariah atau perusahaan asuransi umum berbasis syariah ini akan ikut berpartisipasi membuka booth di pameran haji, umrah dan halal travel, ISRA Festival.
Zurich Syariah akan menyediakan produk-produk unggulan mereka seperti Asuransi Perjalanan Syariah, Asuransi Perjalanan Bermotor Syariah, Asuransi Rumah Tinggal Syariah, dan juga Asuransi Mikro Demam Berdarah Syariah.
"itu merupakan produk produk yang akan sangat menarik, dan apabila dimengerti maka sangat membantu masyarakat dalam memanage risiko masing-masing," kata CEO Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak.
Zurich Syariah akan memberikan diskon promo sampai dengan 25 persen untuk berbagai produk-produk asuransi tersebut selama perhelatan ISRA Festival, 23-25 Desember 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
"Dan agar semakin menarik lagi, Zurich Syariah juga akan memberikan 100 polis perlindungan kecelakaan diri secara cuma-cuma untuk 100 pengunjung yang pertama datang di setiap hari perhelatan ISRA Festival," terang Hilman.
"Jadi total akan ada 300 polis kecelakaan diri yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pengunjung," sambung Hilman.
Tidak cukup sampai disitu, Zurich Syariah pun akan memberikan doorprize berupa Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah kepada para pengunjung yang beruntung.
"Kami sangat berharap mendoakan agar acara ISRA Festival ini akan sangat lancar dapat mencapai tujuannya, serta dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan industri perjalanan, khususnya Industri perjalanan Halal dan juga dapat membantu menjalin tali silaturahmi di antara semua pelaku industri, maupun pelaku kepentingan di industri perjalanan halal Indonesia," pungkas Hilman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku