Pengadilan Jatuhi Sanksi Terhadap Saudi Binladin Group Atas Tragedi Crane Masjidil Haram
HIMPUHNEWS – Pengadilan Tertinggi Makkah menjatuhkan sanksi, berupa denda sebesar SR 20 juta kepada Saudi Binladin Group, setelah 7 tahun kecelakaan crane yang terjadi di kawasan Masjidil Haram.
Dilansir dari saudigazette, Pengadilan Tertinggi Makkah juga menjatuhi hukuman kepada 7 pekerja Saudi Binladin Group atas kelalaian yang menyebabkan 108 orang meninggal dunia dan 238 orang mengalami luka-luka.
Dari 7 terdakwa, 3 di antaranya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar SR 30 ribu. Adapun, 4 di antaranya dihukum 3 bulan penjara serta denda SR 15 ribu.
Sanksi Pengadilan Tertinggi Makkah merupakan putusan ketiga dalam kasus jatuhnya crane di Masjidil Haram, setelah 2 putusan sebelumnya membebaskan Saudi Binladin Group dari berbagai hukuman.
Pada keputusan sebelumnya, Pengadilan Tertinggi Makkah menilai kecelakaan crane murni disebabkan hujan lebat dan petir, sehingga para terdakwa tidak dikenakan sanksi.
Namun, setelah mendalami kasus, Pengadilan Tertinggi menyimpulkan kecelakaan yang terjadi di Masjidil Haram juga disebabkan kelalaian para pekerja.
Akibatnya, Pengadilan Tertinggi membatalkan seluruh keputusan dan menjatuhi denda kepada Saudi Binladin Group dan 7 pekerjanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku