#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jemaah Haji Khusus

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 14 Desember 2023, 11:22:12

Ilustrasi_telaah_jemaah_haji-2023_07_03-09_01_43_b7831ba7b9658b28ad1f74535f19d8e3.jpg

HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya jamaah haji khusus 1445 H /2024 M. Konfirmasi pelunasan biaya jamaah haji khusus dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus dimulai Selasa (12/12/2023) sampai 15 Desember 2023, setiap hari kerja. Tahap kedua, dimulai 26 – 29 Desember 2023 juga setiap hari kerja.

Sebelum melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, calon jamaah haji bisa memastikan terlebih dahulu apakah nama mereka masuk dalam daftar atau tidak.

Sebelum melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, ada baiknya bisa dilihat dilihat dulu di haji.kemenag.go.id. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, Kemenag telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat tersebut, dikatakan Annah, sudah beserta lampiran daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.

"Totalnya 16.305 orang. Daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” kata Anna Hasbie.

Cara Cek Daftar Berhak Pelunasan Bipih Khusus

1. Ketikkan alamat yang dituju.

2. Kemudian scroll ke bawah mencari menu estimasi keberangkatan.

3. Masukkan Nomor Porsi di menu tersedia.

4. Klik cari.

Untuk jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran tetapi PIHK dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan bisa dilakukan pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya aktif.

Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai pilihan. Proses perpindahan dilakukan dengan melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id