BKKP Kemenhub Mulai Layani Vaksinasi Jemaah Haji Umrah, Segini Tarifnya !
HIMPUHNEWS - Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melayani vaksinasi haji dan umrah bersertifikat internasional serta terapi oksigen hiperbarik.
BKKP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas tinggi bagi para pelaut dan masyarakat yang didukung oleh dokter dan tenaga kesehatan profesional serta penyediaan berbagai vaksin yang sesuai dengan standar internasional.
"Bagi masyarakat yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk berhaji atau umrah dapat melakukan vaksinasi Meningitis pada klinik BKKP dan kemudian akan mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) atau disebut juga Buku Kuning," kata Kepala BKKP Widi Supriyanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Adapun biaya vaksinasi Meningitis sebesar Rp330.000. Selain vaksinasi haji dan umrah, BKKP juga melayani vaksin lain, seperti Yellow Fever (Demam Kuning), Typhoid, MMR, Influenza Flubio, Influenza Tetravalen, Hepatitis A, dan Hepatitis B.
Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa saat ini BKKP juga menyediakan layanan Terapi Oksigen Hiperbarik yang merupakan terapi dengan menghirup oksigen dengan konsentrasi yang mendekati 100 persen secara sistemik di dalam ruang udara bertekanan tinggi.
"Sebelumnya Terapi Oksigen Hiperbarik ini digunakan untuk menangani penyakit akibat penyelaman, lalu dengan perkembangan di bidang kedokteran ternyata efektif untuk membantu dalam menyembuhkan beberapa penyakit seperti luka bakar, luka diabetes, keracunan monoksida, infeksi pada kulit, cidera radiasi, dan pemulihan pasca stroke serta bermanfaat juga untuk kebugaran dan kecantikan," kata Widi pula.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan kesehatan di BKKP, dapat menghubungi nomor WhatsApp 081112586999 atau datang langsung ke Klinik BKKP di Jalan Gunung Sahari No. 65 Jakarta.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku