Saudi Hadiahkan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia
HIMPUHNEWS - Kerajaan Arab Saudi memberikan hadiah berupa 100 ton kurma kepada masyarakat Indonesia. Kurma diserahkan secara simbolis oleh Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta.
"Saya mewakili masyarakat dan pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih atas pemberian hadiah kurma ini. InsyaAllah ini akan menjadi berkah untuk kita semua," ujar Menag saat menerima hadiah kurma, Selasa (19/3/2024).
Menag mengatakan, sebagai pihak yang diberikan amanah, Kementerian Agama akan mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan tentu menyalurkan hadiah ini sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
"Kami akan bergerak cepat untuk menyampaikan amanah ini kepada yang berhak, termasuk melalui masjid dan Ormas Keagamaan," ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al Mudi telah memberi izin kurma dibagikan untuk siapa pun termasuk umat non-Muslim.
"Nanti kita lihat. Beliau [Faisal] mengatakan bebas silakan distribusikan ke siapa saja. Yang penting jangan lupa ke masjid dan musala," kata Yaqut saat ditanya apakah kurma dibagikan ke selain Muslim.
Sebelumnya, Dubes Faisal bin Abdullah menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan tradisi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi setiap tahun.
"Ini juga merupakan arahan yang telah disampaikan Putra Mahkota dalam kaitan pemberian bantuan kepada seluruh umat Islam di dunia, termasuk saudara-saudara di Indonesia," jelas Dubes Faisal.
Dubes Faisal juga menekankan bahwa pemberian hadiah ini merupakan bentuk hubungan dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku