Jelang Armuzna, Kemenag Siapkan Tiga Skema untuk Jemaah Lansia, Difabel dan Uzur
HIMPUHNEWS – Jelang Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan strategi pergerakan untuk jemaah haji asal Indonesia dengan kategori jemaah lansia, disabilitas dan uzur. Strategi tersebu berisi tiga skema yaitu, safari wukuf, murur dan tanazul.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa skema tersebut ditujukan untuk mempermudah jemaah haji lanjut usia, disabilitas dan risiko tinggi atau uzur.
“Skema ini akan diterapkan secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur. Tahun ini diperkirakan sekitar 50 ribu jemaah akan mengikuti skema murur,” kata Kamaruddin di Makkah, Minggu (1/6/2025).
Jemaah yang diikutkan dalam skema murur akan diberangkatkan dari Arafah dengan bus dan hanya melewati Muzdalifah. Jemaah yang ikut murur tidak turun di Muzdalifah dan langsung melanjutkan perjalanan ke Mina.
Berikutnya, ada skema tanazul yang baru ditrapkan tahun ini. Kemenag menargetkan 30 ribu jemaah dari hotel-hotel di daerah Syisyah dan Raudhah akan mengikuti skema tanazul.
“Tanazul adalah pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqobah. Skema ini bertujuan untuk mengurai kepadatan Mina,” ujarnya.
Jemaah yang mengikuti tanazul tak akan mabit di Mina setelah melempar jumrah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Merekan langsung dipulangkan ke hotel masing-masing.
Terakhir yaitu skema safari wukuf yang akan diterapkan pada jemaah yang sakit dan tak mungkin ikut wukuf di dalam tenda. Kamaruddin mengatakan, jemaah tersebut akan mengikuti wukuf yang merupakan rukun haji, dari dalam ambulans.
“Bagi jemaah yang dalam kondisi sakit dan tidak mungkin untuk wukuf secara reguler, kami telah siapkan layanan safari wukuf menggunakan ambulans. Sementara itu, jemaah yang wafat sebelum wukuf akan dibadal hajikan oleh petugas resmi yang ditugaskan pemerintah. Hak mereka untuk berhaji tetap dijamin secara syariat,” tandasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku