himpuh.or.id

Polemik Haji Furoda, Timwas DPR: Negara Wajib Hadir Memastikan Perlindungan Hukum Bagi Jemaah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 02 Juni 2025, 22:13:53

FotoJet (36).jpg

HIMPUHNEWS – Polemik Haji furoda masih terus bergulir setelah resmi pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda. Imbasnya ribuan calon jemaah haji furoda batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini (1446 H/2025 M).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Pengawas Ibadah Haji DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah (Kementerian Agama) tak lepas tangan dalam menyelesaikan sengkarut polemik haji furoda yang sedang terjadi.

Dia mengatakan, meski penyelenggaraan haji furoda merupakan urusan antara travel dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi, pemerintah harus tetap memposisikan diri dalam membantu menuntaskan polemik tersebut.

“Negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Program haji furoda atau haji mujamalah adalah merupakan salah satu dari program haji resmi yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lebih lanjut Fikri menjelaskan, meskipun visa haji furoda bersifat business to business pemerintah harus tetap menjalakan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

Menurutnya, perlindungan itu dapat dilakukan dengan upaya mengakomodasi ketentuan haji furoda di dalam revisi UU tentang Haji. tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih optimal bagi jemaah manakala terjadi polemik seperti saat ini.

“UU yang direvisi harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka (jemaah haji), karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tandasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id