Puncak Haji Dimulai Besok, Kemenag Siapkan 3 Skema Pergerakan Jemaah Menuju Arafah
HIMPUHNEWS - Puncak pelaksanaan ibadah haji segera dimulai. Jutaan jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan menjalani prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah di Mina. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan berbagai skema mobilisasi untuk memastikan kelancaran pergerakan jemaah.
Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah pada tanggal 8 Zulhijah 1446 H atau bertepatan dengan 4 Juni 2025. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, memastikan seluruh jemaah bisa diberangkatkan tanpa terkendala.
“Kami menyusun berbagai skema mitigasi pergerakan jemaah, untuk memastikan seluruh jemaah terangkut ke Arafah. Jangan sampai ada yang tertinggal, tercecer, bahkan terabaikan,” ujar Hilman di Makkah, Senin (2/6).
3 Skema Mobilisasi: Reguler, Murur, dan Tanazul
Hilman merinci, ada tiga skema utama yang disiapkan untuk memobilisasi lebih dari 200 ribu jemaah haji Indonesia: reguler, murur, dan tanazul.
Pertama, skema reguler, yaitu jemaah diberangkatkan dari Makkah ke Arafah untuk wukuf, lalu setelah Magrib menuju Muzdalifah untuk mabit. Selepas tengah malam, mereka akan bergerak ke Mina dan mabit hingga tanggal 12 atau 13 Zulhijah.
“Ini (pergerakan reguler) akan diikuti sekitar 67 persen atau sekitar 136 ribu jemaah haji Indonesia,” jelas Hilman.
Kedua, skema Murur, yaitu jemaah tetap mengikuti wukuf di Arafah, namun saat Magrib, mereka tidak turun dari bus saat melewati Muzdalifah dan langsung menuju Mina. Skema ini dirancang agar jemaah tak perlu berlama-lama di area sempit Muzdalifah.
"Skema ini akan diikuti sekitar 33 persen atau sekitar 60 ribu jemaah haji Indonesia," kata Hilman.
Ketiga, skema Tanazul, yang diperuntukkan bagi jemaah dengan kebutuhan khusus. Setelah mabit di Muzdalifah dan melempar jumrah pada 10 Zulhijah, jemaah akan kembali ke hotel, tanpa kembali lagi ke tenda di Mina.
"Mereka adalah jemaah yang tinggal di hotel sekitar wilayah Syisyah dan Raudhah," jelas Hilman.
Jemaah Tanazul akan kembali ke Jamarat untuk melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Skema ini ditargetkan mencakup sekitar 37 ribu jemaah haji Indonesia.
Hindari Kepadatan, Tetap Sesuai Syariat
Menurut Hilman, dua skema terakhir—Murur dan Tanazul—adalah hasil kajian serius pemerintah untuk menghindari kepadatan di lokasi-lokasi kritis seperti Muzdalifah dan Mina.
"Skema kedua ini diterapkan setelah pemerintah melakukan kajian dan diperoleh kesimpulan bahwa hal tersebut tidak menyalahi syariat ibadah haji," tegasnya.
Khusus untuk jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan yang memiliki komorbiditas, Kemenag juga menyiapkan layanan Safari Wukuf Khusus. Jemaah akan mendapatkan pengawalan dari tenaga medis, pendamping ibadah, dan layanan hotel transit demi kenyamanan dan keamanan ibadah mereka.
Skenario Puncak: Wukuf, Mabit, dan Taraddudi
Hilman juga menjelaskan secara detail skenario puncak haji yang akan berlangsung mulai 9 Zulhijah atau 5 Juni 2025. Saat itu, seluruh jemaah sudah berada di Arafah untuk mengikuti prosesi wukuf, rukun utama dalam ibadah haji.
Setelah wukuf, jemaah akan bergerak menuju Muzdalifah mulai pukul 19.00 WIB. Jemaah dengan skema reguler akan bermalam di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.
“Dari Muzdalifah ke Mina, jemaah haji akan dilayani bus dengan sistem taraddudi (bolak-balik) Muzdalifah-Mina, hingga menjelang Subuh,” papar Hilman.
Usai mabit di Mina, jemaah yang mengambil nafar awal (11 Zulhijah) dan nafar tsani (13 Zulhijah) akan diberangkatkan kembali ke Makkah secara bertahap.
“Semua pergerakan ini kami sesuaikan dengan kapasitas layanan syarikah dan kenyataan di lapangan,” pungkas Hilman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku