Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Overkapasitas, Timwas DPR: Akan Kami Evaluasi!
HIMPUHNEWS – Tim Pengawas Haji DPR (Timwas Haji) Cucun Ahmad Syamsurijal menemukan sejumlah persoalan pelayanan jemaah haji Indonesia, di antaranya daya tampung tenda jemaah Indonesia di Mina overkapasitas atau melebihi batas masksimal.
Persoalan tenda jemaah itu ditemukan saat Timwas Haji menginspeksi lokasi pemondokan jemaah di Arafah, Makkah, Minggu (1/6/2025). Dia mengatakan Timwas Haji akan secepatnya mencari jalan keluar permanen atas temuan tersebut.
“Akan kami evaluasi bersama panitia haji. harus dicari jalan keluar, salah satunya penyediaan tenda cadangan agar jemaah tidak harus tidur di luar tenda atau berdesakan di dalam,” kata Cucun dalam keterangannya yang diperoleh wartawan, Senin (2/6/2025).
Menurut Cucun, penumpukan jemaah dalam satu tenda dapat membahayakan kenyamanan dan kesehatan jemaah, bahkan beresiko menggangu kekhusyukan ibadah. Dalam satu tenda menampung 300 jemaah, padahal kapasitas idealnya 200 orang.
Cucun menilai bahwa, pelayanan semacam itu sangat tidak manusiawi. “Tidak ada jarak antara tempat tidur satu dengan lainnya. Ini tidak manusiawi,” tegas Cucun.
Selain itu, Timwas Haji juga menemukan adanya kekurangan kualitas layanan pemondokan jemaah. Cucun mengatakan, meski tahun ini melibatkan delapan syarikah dalam penyediaan layanan, nyatanya masih banyak jemaah yang tidak mendapatkan pemondokan secara layak.
“Ada jemaah yang terpaksa tidur di musala karena tidak mendapatkan tempat tinggal. Tak hanya itu, banyak juga jemaah yang terpisah dari pasangannya, bahkan jemaah lansia dan disabilitas terpisah dari pendampingnya. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, terutama saat fase puncak haji di Armuzna,” ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku