Jadwal Kepulangan Jemaah Dimulai 11 Juni, Timwas Haji: Mitigasi Segala Persoalan Harus Dilakukan Sekarang!
HIMPUHNEWS – Proses kepulangan jemah haji Indonesia dijadawalkan akan dimulai dari tanggal 11 Juni hingga 25 Juni 2025. Terkait hal itu, anggota Tim Pengawas Haji DPR (Timwas Haji) Anggia Erma Rini menyoroti pentingnya kesiapan dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam proses pemulangan, mitigasi terhadap berbagai persoalan yang mungkin harus dilakukan dari sekarang.
“Semua Jemaah kita saat ini sudah berada di Makkah. Maka dari itu, mitigasi terhadap segala persoalan menjelang kepulangan harus dilakukan sejak sekarang. Jangan sampai telat, dan harus benar-benar terkoordinasi antara pihak bandara, maskapai, pesawat, dan kru,” Ujar Rini di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi, Senin (2/6/2025).
Anggia menegaskan pentingnya kejelasan informasi terkait titik keberangkatan jemaah untuk pulang ke Indonesia. Hal tersebut dia tegaskan karena menurutnya, masih terjadi simpang siur informasi soal apakan jemaah akan diberangkatkan melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah atau melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah.
“Tadi saya mendengar ada ketidakpastian. Apakah akan ada pergerakan jemaah dari Madinah pada 11 Juni atau semuanya dari Jeddah? Ini harus segera dipastikan. Jangan sampai jemaah tidak mendapatkan informasi yang akurat. Kasihan kalau mereka bingung di lapangan,” ucap Rini.
Terakhir dia menekankan komitmen pentingnya pengawasan layanan publik, terutama dari BUMN seperti Garuda Indonesia. “Ini bukan sekedar layanan penerbangan, ini bagian dari pelayanan negara kepada rakyatnya yang sedang melaksanakan ibadah,” pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku