Kemenkes Catat 32 Kasus COVID-19 pada Jemaah Haji RI Tahun 2025
HIMPUHNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 32 jemaah haji asal Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi. Seluruhnya telah mendapat perawatan dan dinyatakan sembuh.
Data tersebut tercatat hingga 17 Juni 2025 pukul 16.00 waktu Arab Saudi. Para jemaah yang terinfeksi sempat mengalami gejala demam dan sesak napas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Madinah dan Makkah.
"Para jemaah ini mengalami gejala demam disertai sesak napas dan dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi di Madinah dan Makkah. Setelah diobservasi dan menjalani serangkaian tes seperti MERS-CoV dan COVID-19, mereka terdiagnosis pneumonia/radang paru-paru dan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo dalam keterangan tertulis Kemenkes, Rabu (18/6/2025).
Beberapa Sudah Kembali ke Tanah Air
Liliek menjelaskan, kondisi para jemaah kini telah membaik setelah mendapat penanganan medis dan pengawasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan serta Tenaga Kesehatan Haji Kloter (TKHK). Bahkan beberapa dari mereka telah kembali ke Indonesia.
"KKHI di Makkah dan Madinah juga beberapa kali merawat pasien COVID-19 pasca kepulangan dari RSAS karena mereka masih memerlukan penanganan untuk gejala sesak napas akibat pneumonianya," jelas Liliek.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama di Tanah Suci, khususnya dalam penggunaan masker dan kebersihan tangan untuk mencegah penularan penyakit, termasuk COVID-19.
"Jadi, kami ingatkan, tak bosan-bosan, kepada jemaah untuk menjaga kesehatannya dan selalu waspada terhadap berbagai penularan penyakit, termasuk COVID-19. Gunakan masker ketika batuk atau pilek, serta di area keramaian. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktivitas. Minum air putih atau air zamzam sedikit demi sedikit hingga mencapai 2 liter per hari," katanya.
Liliek juga memberi perhatian khusus kepada jemaah dengan penyakit penyerta. Ia meminta mereka untuk tidak melewatkan jadwal konsumsi obat dan segera memeriksakan diri jika merasakan gejala seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam 14 hari setelah kembali ke Tanah Air.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku