Tradisi Walimatul Naqi'ah, Syukuran Pulang Haji yang Sarat Makna di Indonesia
HIMPUHNEWS – Usai menunaikan ibadah haji, banyak jemaah di Indonesia menggelar acara tasyakuran sebagai bentuk rasa syukur atas kembalinya mereka dari Tanah Suci dengan selamat. Tradisi ini dikenal dengan berbagai sebutan, namun dalam istilah keislaman, acara tersebut disebut walimatul naqi’ah.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, walimatul naqi’ah merupakan jamuan makan atau perjamuan untuk menyambut kedatangan musafir, dalam hal ini jemaah haji yang baru pulang. Tradisi ini menjadi momen sakral sekaligus sosial, yang mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat keberagamaan di tengah masyarakat.
Tak sekadar seremonial, walimatul naqi’ah sarat akan nilai sosial dan spiritual. Doa bersama, sambutan dari tokoh agama, hingga jamuan makan menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian acara. Tujuannya tidak lain adalah untuk:
-
Bersyukur kepada Allah atas keselamatan dan kesempatan berhaji
-
Menguatkan hubungan sosial antarwarga
-
Menghidupkan semangat menjaga kemabruran haji
-
Memadukan ajaran agama dengan budaya lokal
Di berbagai daerah, tradisi ini dikenal dengan istilah berbeda. Di Aceh, misalnya, dikenal tradisi peusijuek, yaitu ritual penyambutan khas yang disertai doa dan simbolisasi kesucian.
Susunan acara biasanya dimulai dari doa pembuka, dilanjutkan tausiyah atau sambutan tokoh agama, kemudian jamuan makan, dan ditutup dengan pembagian oleh-oleh khas haji seperti air Zamzam, kurma, atau tasbih.
Selain menjadi wujud syukur, tradisi ini juga menjadi sarana jamaah berbagi kisah spiritual dan pengalaman selama berhaji, yang kerap memberi inspirasi bagi keluarga dan tetangga yang hadir.
Dengan begitu, walimatul naqi’ah tak hanya menjadi penutup perjalanan haji secara simbolik, tapi juga pembuka bagi babak baru dalam kehidupan jamaah—menjaga kemabruran, berbagi nilai-nilai kebaikan, dan tetap rendah hati setelah menjadi tamu Allah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku