Konjen: Visa Tunggal Umroh Masih Wacana
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen) Jeddah memastikan visa tunggal umroh masih sebatas wacana. Seperti diketahui Arab Saudi akan meluncurkan mekanisme baru untuk pembelian paket umroh dengan mengeluarkan visa bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan.
"Info yang kami terima dari Kemenhaji bahwa hal tersebut masih sebatas wacana, belum diimplementasikan," kata Konjen RI Jeddah Eko Hartono, Selasa (8/9).
Mengutip situs Saudi Gazette pada Selasa (7/9), visa umroh tunggal ini dapat dikeluarkan melalui operator untuk 25 atau lebih jemaah haji. Hal ini akan terwujud setelah menandatangani kontrak antara penyedia layanan umroh di Kerajaan dan agen perjalanan berlisensi mereka di negara masing-masing.
Mekanisme kedua didasarkan pada kesepakatan antara operator dan klien di mana satu jamaah atau sekelompok kecil jamaah dengan jumlah maksimum sembilan dapat memiliki akses langsung ke Kerajaan untuk melaksanakan umroh melalui memilih program umroh yang diperlukan melalui portal online yang disetujui.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah membuka kembali layanan umroh pada pertengahan Agustus lalu, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. Gelombang pertama jamaah umroh ini datang dari Irak sebanyak 50 orang.
Para jamaah disambut di tengah sistem layanan yang komprehensif dan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah umrah. Fase penerimaan jamaah umroh dari luar Arab Saudi dibuka secara bertahap, mengikuti fase sebelumnya yang memungkinkan warga dan penduduk untuk melakukan umroh.
Kementerian juga berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan berupaya memfasilitasi kedatangan jamaah umroh dari luar negeri dan memperbaharui daftar negara yang bisa langsung didatangi masyarakat. (ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku