Umroh Saat Omicron Tergantung Indonesia dan Arab Saudi
Varian Omicron sudah menyebar ke beberapa negara termasuk Arab Saudi. Ada dua kebijakan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU) agar virus ini tak mengganggu penyelenggaraan ibadah umroh.
"Terkait omicron ini ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama kebijakan Indonesia, kedua kebijakan Arab Saudi," kata pemilik Travel Haji dan Umroh Taqwa Tours Rafiq Jauhary saat dihubungi Republika kemarin.
Rafiq mengatakan, untuk mengatasi virus ini semakin meluas, Arab Saudi bisa saja membatasi kedatangan jamaah umroh. Atau menambah waktu karantina atau menerapkan filter yang ketat.
"Indonesia juga ketika menanggapi kasus ditemukannya varian omicron di Arab Saudi bisa jadi memasukkan kriteria umrah dalam daftar perjalanan yang diharuskan karantina 14 hari," katanya
Rafiq mencontohkan, saat Arab Saudi membuka suspend untuk Indonesia dan lima negara lainnya. Di waktu yang hampir bersamaan, Arab Saudi justru menetapkan suspend untuk Madagascar, Zambia, Malawi dan banyak negara lain.
Di Indonesia pun karena meledaknya varian omicron di berbagai negara membuat pemberintah menetapkan karantina 14 hari untuk negara yang diketahui memiliki kasus varian omicron. Dan bagi negara lainnya waktu karantinanya ditambah menjadi tujuh bahkan kabarnya hari ini dinaikkan lagi menjadi 10 hari.
"Dengan proses karantina yang semakin lama, perjalanan umrah menjadi lebih merepotkan," katanya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana meminta masyarakat tidak risau dengan adanya kasus Omicron yang telah menjangkit warga Arab Saudi. Menurutnya Saudi tetap menginzinkan umroh selama jamaah sudah vaksin dosis lengkap.
"Saudi yakin selama warga sudah dosis lengkap akan relatif aman," kata Budi Sylvana saat dihubungi Republika, Kamis (2/12).
Untuk itu Budi Sylvana mendorong agar masyarakat khususnya jamaah umroh segera melengkapi vaksinasinya. Sehingga ketika mendapat jadwal keberangkatan jamaah bisa langsung diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Sehingga mendorong warganya untuk segera menyelesaikan dosis kedua," katanya.
Menurutnya, kasus Omicron tidak mengganggu konsentrasi Saudi menerima jamaah Indonesia umroh. Karena Indonesia bukan menjadi negara yang disinyalir menjadi negara yang terpapar Umicron.
"Untuk sementara tidak ada kebijakan baru terkait pengaturan kedatangan warga asing ke Saudi, kecuali negara-negara Afrika yang disinyalir ada varian baru," katanya.
Seperti diketahui, Arab Saudi memastikan temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron pada pendatang dari sebuah negara Afrika bagian utara, menurut kantor berita negara SPA, Rabu. Mengutip pernyataan dari kementerian kesehatan kerajaan, SPA mengatakan pihak berwenang sudah mengisolasi orang tersebut dan orang-orang lain yang melakukan kontak dengannya.
Temuan itu menjadi kasus Omicron pertama di Timur Tengah dan Afrika Utara.Kementerian mengatakan orang tersebut adalah warga negara Saudi yang baru kembali dari sebuah negara di Afrika Utara, tanpa menyebut nama negaranya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan pada Senin bahwa varian Omicron kemungkinan menyebar secara global dan membawa risiko peningkatan yang sangat tinggi dalam kasus infeksi sehingga bisa menimbulkan "konsekuensi parah" di sejumlah tempat.
Kementerian Saudi mendesak masyarakat untuk menjalani vaksinasi lengkap dan memerintahkan pelaku perjalanan untuk menaati aturan isolasi mandiri dan pengujian Covid. Umicron pertama kali dilaporkan pada 24 November di selatan Afrika, lokasi dengan kasus infeksi meningkat tajam.
Varian itu lalu menyebar ke belasan negara, sebagian besar di antaranya telah memberlakukan pembatasan perjalanan. Jepang pada Senin menyusul Israel dan Maroko yang berencana menutup penuh perbatasan mereka.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku