Viral Muthawif Sindir Jemaah Lansia, Kemenhaj Minta Blacklist!

HIMPUHNEWS — Video seorang muthawif yang menyindir kondisi fisik jemaah umrah lanjut usia berbuntut panjang. Kementerian Haji dan Umrah meminta pembimbing ibadah tersebut masuk daftar hitam atau blacklist apabila terbukti melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, seorang muthawif seharusnya menjalankan fungsi utama sebagai pembimbing jemaah. Kesabaran dan kemampuan melayani jemaah, termasuk mereka yang berusia lanjut, menjadi bagian dari integritas yang harus dimiliki seorang petugas.
"Saya sudah sampaikan supaya ada blacklist kepada yang bersangkutan apabila kemudian itu melanggar etika terkait dengan fungsi yang bersangkutan sebagai muthawif yang seharusnya membimbing jamaah haji," kata Dahnil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Persoalan bermula dari beredarnya video di media sosial yang diunggah seorang muthawif bernama Herman Suryadi Ismail. Dalam video tersebut, ia melontarkan sindiran terhadap kondisi fisik jemaah umrah lansia dan menyinggung warga Komering, Sumatera Selatan.
Jemaah tersebut disindir karena dinilai menunda pelaksanaan ibadah hingga berusia tua dan dalam kondisi sakit-sakitan. Unggahan itu kemudian menuai kecaman dari warganet.
Kegaduhan semakin meluas setelah yang bersangkutan membalas sejumlah kecaman netizen dengan makian. Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Kementerian Haji dan Umrah.
Bagi Kemenhaj, tugas muthawif bukan sekadar mendampingi perjalanan jemaah. Petugas juga dituntut memiliki kesabaran dan menjaga etika pelayanan selama menjalankan fungsi pembimbingan.
Blacklist, tapi Tetap Lewati Tabayyun
Meski meminta sanksi tegas, Dahnil memastikan proses penanganan kasus tetap harus melalui klarifikasi atau tabayyun. Langkah tersebut diperlukan sebelum sanksi administratif permanen dijatuhkan kepada pihak yang bersangkutan.
"Tetapi tentu ada tabayyun dulu, dipanggil kemudian diminta keterangan dan sebagainya, saya juga minta pihak kantor urusan haji kita di Saudi dan teman-teman dirjen pengendalian ibadah haji di dalam negeri," ujarnya.
Kantor urusan haji Indonesia di Arab Saudi serta jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian Ibadah Haji di dalam negeri diminta turut menindaklanjuti kasus tersebut.
Dengan proses itu, Kemenhaj akan terlebih dahulu meminta keterangan dari muthawif yang bersangkutan sebelum menentukan sanksi administratif secara permanen.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai standar pelayanan terhadap jemaah, terutama kelompok lansia yang membutuhkan pendampingan lebih besar selama menjalankan ibadah. Bagi muthawif, fungsi pembimbingan menuntut tidak hanya pemahaman ibadah, tetapi juga kesabaran dan etika dalam berinteraksi dengan jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
