himpuh.or.id

BPKH Buka Pintu Audit Forensik, Data Keuangan Haji Siap Dibedah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 30 September 2026, 09:00:37

007378000-1675349697-1280-856.jpg

HIMPUHNEWS — Rekam jejak dana hingga data keberangkatan jemaah haji berpeluang diperiksa lebih dalam melalui rencana audit forensik tata kelola keuangan haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap membuka data, dokumen, serta informasi yang diperlukan sepanjang pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pemeriksaan menjadi bagian penting dalam memastikan dana jemaah dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Rencana audit forensik mencuat setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2026). Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Sudah Delapan Kali Raih WTP

Di tengah rencana pemeriksaan lebih mendalam tersebut, BPKH menegaskan tata kelola keuangan haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan lembaga itu secara rutin diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga laporan tahun buku 2025, BPKH menyebut telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi lembaga tersebut.

Meski demikian, BPKH menyatakan tidak menutup pintu terhadap pemeriksaan tambahan. Audit forensik justru dinilai dapat menjadi instrumen lain untuk memperkuat tata kelola sepanjang dilaksanakan melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.

Menurut Fadlul, pelaksanaannya harus memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari mandat dan kewenangan pemeriksa, independensi dan objektivitas, hingga ruang lingkup serta metodologi yang terdokumentasi.

Pengamanan dan jejak akses terhadap data juga menjadi perhatian, termasuk perlindungan kerahasiaan informasi dan mekanisme pengendalian mutu. Setiap temuan dalam pemeriksaan harus ditopang bukti yang sahih, terdokumentasi, serta dapat ditelusuri sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang akuntabel.

Nomor Porsi hingga Rekening Bank Bisa Dicocokkan

Audit forensik juga dapat menyentuh detail data jemaah. Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan pemeriksaan tersebut dapat memperkuat pemahaman mengenai integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, serta keberlanjutan keuangan haji.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan merekonsiliasi sejumlah data, antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang telah berangkat.

Rangkaian informasi tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, hingga realisasi keberangkatan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah.

BPKH juga membuka ruang terhadap rekomendasi perbaikan berbasis bukti, baik dalam pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, maupun tata kelola investasi.

BPKH: Kalau Ada Persoalan, Buka dengan Data

Di tengah munculnya wacana audit forensik, Fadlul meminta pembahasan mengenai pengelolaan dana haji tetap menggunakan istilah yang tepat. Menurut dia, penggunaan diksi yang tidak didasarkan pada temuan berisiko menimbulkan kekhawatiran di kalangan jemaah.

“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jamaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi BPKH yang menyatakan siap menghadapi pemeriksaan dengan membuka data yang diperlukan sesuai ketentuan.

Komisi VIII Minta Dasar Audit Diperjelas

Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan pada prinsipnya tidak menolak rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji. Namun, ia meminta pemeriksaan didasarkan pada fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas.

Abidin juga meminta pemerintah menjelaskan dasar pertimbangan serta urgensi audit tersebut kepada publik. Pemeriksaan, menurut dia, harus dilaksanakan berdasarkan kepentingan jemaah sehingga tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan ataupun membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.

Pengawasan terhadap BPKH juga dinilai tidak semestinya hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Mekanisme pengawasan perlu berjalan secara preventif dan berkelanjutan agar hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar memperkuat transparansi, tata kelola, serta perlindungan kepentingan jemaah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id