Harga Avtur Makin Mahal, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Naikan Biaya Haji 2027

HIMPUHNEWS — Kenaikan harga avtur sebesar 6,49 persen dinilai belum cukup menjadi dasar untuk langsung menaikkan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah pada 2027. Pemerintah diminta lebih dulu membuka perhitungan dampak kenaikan bahan bakar pesawat terhadap biaya penerbangan haji secara rinci.
Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 tercatat Rp22.471 per liter, naik dari periode sebelumnya sebesar Rp21.102 per liter. Kenaikan tersebut menjadi salah satu komponen yang mendapat perhatian dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Anggota Komisi VIII DPR RI Andriany Gantina meminta pemerintah tidak otomatis menerjemahkan kenaikan harga avtur menjadi tambahan beban bagi jemaah.
“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah,” ujar Selly kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, kenaikan salah satu komponen dalam penyelenggaraan haji tidak semestinya langsung membuat keseluruhan biaya haji ikut meningkat.
“Namun, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan,” jelas Selly.
Asumsi Avtur dan Fuel Surcharge Disorot
Dalam usulan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi harga avtur sebesar 82 sen dolar AS untuk Garuda Indonesia dan 90 sen dolar AS untuk Saudi Airlines.
Selain menggunakan asumsi tersebut, rancangan pembiayaan juga membuka kemungkinan penerapan fuel surcharge apabila harga avtur mengalami kenaikan ketika operasional penerbangan haji berlangsung.
“Usulan itu juga membuka kemungkinan fuel surcharge jika harga avtur naik saat operasional,” ungkap Selly.
Karena itu, pemerintah diminta membuka secara transparan struktur kontrak penerbangan, asumsi harga bahan bakar, skenario risiko, hingga mekanisme penghitungan fuel surcharge. Kejelasan dinilai dibutuhkan agar tambahan biaya tidak langsung dialihkan kepada jemaah tanpa perhitungan yang terukur.
Mekanisme pengadaan tiket penerbangan juga menjadi perhatian, khususnya mengenai pihak yang harus menanggung risiko ketika terjadi perubahan harga avtur setelah kontrak disepakati.
“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?” tegasnya.
Efisiensi BPIH Diminta Didahulukan
Selain mengkaji komponen penerbangan, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur BPIH 2027 sebelum menentukan besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah.
Evaluasi tersebut mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, hingga berbagai komponen pelayanan lainnya. Ruang negosiasi dan efisiensi di setiap pos biaya dinilai perlu dimaksimalkan sepanjang tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Kami dari Fraksi PDI-P mendorong efisiensi. Kalau ada biaya yang bisa dinegosiasikan, efisienkan. Kalau kontrak bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau ada komponen yang bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan, tekan,” pungkasnya.
Pembahasan BPIH 2027 sebelumnya juga mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi sekitar 52:48 antara Bipih yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat dana haji.
Usulan tersebut diarahkan agar biaya yang ditanggung jemaah tidak semakin berat di tengah perubahan kondisi ekonomi dan geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan tersebut disampaikan Presiden setelah Kementerian Haji dan Umrah melaporkan hasil perhitungan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI.
“Presiden menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” kata Irfan seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Irfan, terdapat sejumlah komponen biaya yang perlu disesuaikan akibat perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah selanjutnya akan mencari formulasi pembiayaan yang tepat, termasuk mengatur kembali proporsi Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
