himpuh.or.id

Antrean Haji Disebut Jadi 14 Tahun, Ternyata Tak Berlaku untuk Semua Jemaah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 02 Oktober 2026, 07:00:09

443089.jpg

HIMPUHNEWS — Angka masa tunggu haji 14 tahun yang diumumkan pemerintah tidak serta-merta berlaku bagi seluruh calon jemaah Indonesia. Di balik penurunan dari sebelumnya disebut mencapai 49 tahun, kemudian 26 tahun, angka 14 tahun merujuk pada masa tunggu faktual jemaah yang diberangkatkan pada 2026, terutama mereka yang mendaftar pada periode sekitar 2012 hingga 2014.

Penjelasan itu menjadi penting di tengah masih tercatatnya sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebelumnya menyebut pemangkasan antrean terjadi setelah pemerintah memvalidasi data calon jemaah dan menemukan sekitar 400.000 data invalid.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan perkembangan tersebut setelah bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

"Jadi, dari 49 (tahun), kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun," kata Dahnil.

Bukan Otomatis 14 Tahun untuk Semua Jemaah

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menegaskan angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Menurut dia, masa tunggu 14 tahun berkaitan dengan jemaah yang berangkat pada 2026 dan telah mendaftar sekitar 2012 sampai 2014.

"Mereka yang dimaksud kemarin Pak Wamenhaj, Wakil Menteri Haji itu adalah jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026, itu masa tunggunya maju menjadi 14 tahun bagi mereka yang mendaftar di sekitar periode 2012 sampai dengan 2014," kata Mustolih dilansir dari Kompas, Rabu (30/9/2026).

Artinya, angka 14 tahun belum dapat dipahami sebagai masa tunggu baru yang berlaku seragam bagi seluruh jemaah. Kemenhaj disebut telah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan 400.000 data invalid.

Dahnil mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari pencarian formula untuk menekan masa antrean setelah Presiden Prabowo meminta pemerintah membenahi persoalan waktu tunggu haji.

"Dan kami temukan ada 400.000 data invalid. Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun," sambung dia.

Mustolih menilai jumlah 400.000 data yang dibenahi masih relatif kecil dibandingkan total daftar tunggu. Angka tersebut hanya sekitar 7 persen dari 5,7 juta data jemaah yang tercatat.

"Berarti masih ada 5,3 juta jemaah haji yang daftar. Oleh karena itu saya kira memang angkanya tidak ketemu kalau dianggap bahwa percepatan 14 tahun itu berlaku bagi semua jemaah," tutur dia.

Kuota Saudi Tetap Jadi Variabel Penting

Selain validitas data, panjang-pendeknya antrean haji juga dipengaruhi kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Menurut Mustolih, penambahan kuota selama ini menjadi salah satu faktor yang dapat mempercepat keberangkatan jemaah.

Namun, tambahan kuota seperti yang diperoleh Indonesia pada 2024 belum kembali tersedia. Pada 2024, Indonesia memperoleh total kuota 241.000 jemaah setelah mendapatkan tambahan sekitar 20.000 kuota. Rinciannya terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.

Sementara itu, pada tahun lalu kuota disebut sebesar 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Sampai sekarang (kuota tambahan) belum ada lagi. Itu yang biasanya menjadi faktor yang memengaruhi antrean bisa berkurang, antara lain itu kan adalah tadi penambahan kuota. Sepanjang kuotanya tidak ditambah, masih 221.000 berarti belum ada faktor yang kemudian memengaruhi secara signifikan," ujar Mustolih.

Dampak Pandemi Masih Membekas pada Antrean

Persoalan antrean haji juga tidak dapat dilepaskan dari pandemi Covid-19. Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020. Kondisi serupa berlanjut pada 2021 saat pelaksanaan haji masih dibatasi di tengah pandemi.

Keberangkatan jemaah Indonesia baru kembali dilakukan pada 2022, tetapi jumlahnya saat itu belum kembali ke kuota normal. Mustolih menyebut kuota Indonesia ketika itu hanya 100.050 jemaah.

"Itu kuotanya cuma 45 persen (dari kuota normal 221.000), yaitu 100.050," papar dia.

Tidak adanya keberangkatan selama dua tahun, disusul kuota yang belum normal pada 2022, membuat jemaah yang semestinya dapat berangkat harus menunggu lebih lama. Pada saat bersamaan, pendaftar baru terus masuk ke dalam antrean.

"Sehingga dari rangkaian-rangkaian tadi itu, tidak memberangkatkan haji itu menyebabkan jemaah haji makin panjang antreannya," ujar dia.

Kemenhaj Diminta Buka Rumus Perhitungannya

Mustolih meminta Kemenhaj memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kalkulasi yang melahirkan angka masa tunggu 14 tahun, termasuk implikasinya bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat setelah 2026.

"Apakah bisa terjadi lompatan-lompatan seperti ini? Saya kira perlu ada penjelasan yang lebih detail, lebih komprehensif kaitannya terkait lompatan itu. Kalau ada, apa faktor yang mendasari itu, bagaimana kalkulasinya, kemudian bagaimana dengan jemaah-jemaah yang setelah itu," harap Mustolih.

Keterbukaan juga dinilai diperlukan dalam proses pembersihan 400.000 data yang dinyatakan invalid. Status invalid perlu diperjelas, apakah terkait jemaah meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, perubahan alamat, atau faktor lainnya.

Menurut Mustolih, jemaah yang meninggal dunia tidak otomatis kehilangan hak atas porsi hajinya karena dalam kondisi tertentu hak tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

"Kalau sudah meninggal kan mestinya bisa diwariskan kepada ahli waris. Kemudian metodologi terkait dengan cleansing datanya itu seperti apa, validasi datanya seperti apa?" ucap Mustolih.

Ia menyarankan proses validasi tidak hanya mengandalkan pencocokan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data Kemenhaj juga perlu dicocokkan dengan bank penerima setoran biaya haji serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Validasi lintas lembaga dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan data yang dapat berujung pada hilangnya hak calon jemaah.

"Agar tidak ada pihak yang kemudian dirugikan. Misalnya ternyata nama dia terhapus dalam proses cleansing," ujar dia.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id