BREAKING NEWS: Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji Reguler 2027 Sebesar Rp98,4 Juta

HIMPUHNEWS - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M adalah sebesar Rp98.466.351,35.
Hal ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji, Rabu (7/10/2026) di Jakarta.
Adapun komposisi BPIH tahun 2027 ini dibagi kedalam dua komponen; Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah haji sebesar Rp54.648825 atau 55,50 persen per jemaah. Kedua, nilai manfaat dana haji sebesar Rp43.817.526.35 atau 44,50 persen.
Dengan telah disepakatinya BPIH 2027, calon jemaah haji Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
