BPIH 2027 Sudah Ditetapkan, Jemaah Diminta Bersiap Lakukan Pelunasan Haji

HIMPUHNEWS — Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah. Dengan ditetapkannya biaya tersebut, calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota 2027 diminta mulai mempersiapkan diri untuk tahapan pelunasan.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang menjadi beban langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM) dana haji.
Meski total BPIH mencapai hampir Rp100 juta, beban pelunasan yang harus dibayarkan jemaah pada 2027 justru lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta dan memperoleh perhitungan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta. Selain itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta.
Dengan skema tersebut, sisa Bipih yang harus dilunasi jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825.
Formula tersebut menurunkan beban pelunasan jemaah sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan struktur pembiayaan haji 2027 telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji. Perhitungan tersebut juga memperhitungkan penyesuaian asumsi nilai tukar, yakni USD1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Irfan, pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan haji, baik selama jemaah berada di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegasnya.
Komponen BPIH 2027 mencakup berbagai kebutuhan pelayanan jemaah di dalam negeri dan Arab Saudi. Di Tanah Air, pembiayaan meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, komponen biaya mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Komponen tersebut juga dilengkapi dengan alokasi untuk perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari komponen BPIH dan disesuaikan dengan masing-masing embarkasi keberangkatan di Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan biaya yang timbul dari kondisi tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Besaran Bipih juga berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan yang diberikan selama penyelenggaraan haji.
Dengan telah ditetapkannya BPIH 1448 H/2027 M, Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun depan untuk mulai mempersiapkan kebutuhan pelunasan.
Jemaah juga diminta memantau informasi resmi Kemenhaj RI terkait jadwal dan mekanisme pelunasan BPIH 2027 melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
