BPIH 2027 Ditetapkan Rp98 Juta, Begini Tren Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

HIMPUHNEWS - Biaya haji Indonesia mengalami dinamika cukup besar dalam enam tahun terakhir. Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sempat mencapai Rp97,79 juta pada 2022, turun hingga Rp87,41 juta pada 2026, sebelum kembali melonjak menjadi Rp98,46 juta pada 2027.
Namun, melihat biaya haji hanya dari angka BPIH belum memberikan gambaran utuh mengenai beban yang ditanggung jemaah. Sebab, total BPIH terbagi menjadi dua sumber utama pembiayaan, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)yang dibayarkan jemaah dan Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perubahan komposisi tersebut cukup menarik. Pada 2022, nilai manfaat bahkan mengambil porsi lebih besar dibandingkan Bipih. Namun, porsi tersebut berbalik pada 2023 dan terus meningkat hingga 2026. Pada 2027, pemerintah kembali memperbesar porsi nilai manfaat.
BPIH 2022: Rp97,79 Juta, Nilai Manfaat 59,2 Persen
Pada 2022, total BPIH tercatat sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung jemaah sebesar Rp39,89 juta.
Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp57,91 juta. Jika dibandingkan dengan total BPIH, porsi Bipih berada di kisaran 40,8 persen, sedangkan nilai manfaat mengambil sekitar 59,2 persen.
Dengan kata lain, pada 2022 lebih dari separuh biaya penyelenggaraan haji berasal dari nilai manfaat, sementara porsi yang dibayar langsung jemaah berada di bawah separuh total BPIH.
BPIH 2023: Porsi Jemaah Naik Jadi 55,4 Persen
Pada 2023, total BPIH turun menjadi sekitar Rp90 juta. Namun, komposisi pembiayaannya berubah cukup signifikan.
Bipih yang dibebankan kepada jemaah naik menjadi Rp49,90 juta, sedangkan nilai manfaat berada di angka sekitar Rp40,20 juta.
Dengan angka tersebut, porsi Bipih mencapai sekitar 55,4 persen dari total BPIH. Sementara nilai manfaat BPKH berada di kisaran 44,6 persen.
Artinya, dalam satu tahun terjadi pergeseran komposisi. Jika pada 2022 nilai manfaat mengambil porsi terbesar, pada 2023 biaya yang dibayar langsung jemaah justru menjadi bagian terbesar dari total BPIH.
BPIH 2024: Bipih Capai 60 Persen
Perubahan tersebut berlanjut pada 2024. Total BPIH meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta per jemaah.
Pada tahun ini, Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai Rp56,04 juta, sedangkan nilai manfaat berada di angka sekitar Rp37,36 juta.
Jika dihitung terhadap total BPIH, porsi Bipih mencapai sekitar 60 persen. Sementara nilai manfaat berada di kisaran 40 persen.
Dengan komposisi tersebut, sekitar tiga perlima biaya penyelenggaraan haji berasal dari pembayaran langsung jemaah, sedangkan dua perlima lainnya ditutup melalui nilai manfaat dana haji.
BPIH 2025: Bipih 62 Persen, Nilai Manfaat 38 Persen
Pada 2025, total BPIH kembali turun menjadi sekitar Rp89,41 juta.
Bipih yang harus dibayarkan jemaah berada di angka Rp55,43 juta, sedangkan nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp33,98 juta.
Komposisinya semakin bergeser ke arah pembiayaan langsung oleh jemaah. Bipih mengambil sekitar 62 persen dari total BPIH, sementara nilai manfaat berada di kisaran 38 persen.
Dengan demikian, dibandingkan 2022, porsi biaya yang dibayar langsung jemaah pada 2025 meningkat lebih dari 20 poin persentase.
BPIH 2026: Komposisi Masih 62 Persen dan 38 Persen
Pada 2026, total BPIH kembali turun menjadi Rp87,41 juta per jemaah.
Bipih yang menjadi kewajiban jemaah ditetapkan sebesar Rp54,19 juta. Sementara nilai manfaat yang digunakan berada di angka sekitar Rp33,22 juta.
Secara proporsi, Bipih mengambil sekitar 62 persen dari total BPIH. Adapun nilai manfaat BPKH berada di kisaran 38 persen.
Komposisi tersebut hampir sama dengan 2025. Namun, secara nominal, baik BPIH maupun Bipih mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
BPIH 2027: Rp98,46 Juta, Porsi Nilai Manfaat Kembali Naik
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI kemudian menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam periode 2022-2027.
Bipih yang dibebankan kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,5 persen dari total BPIH.
Sementara itu, nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji BPKH mencapai Rp43.817.526,35 atau 44,5 persen.
Komposisi ini menunjukkan adanya perubahan dibandingkan 2025 dan 2026. Setelah dua tahun porsi Bipih berada di sekitar 62 persen, pada 2027 porsinya turun menjadi 55,5 persen. Sebaliknya, porsi nilai manfaat kembali meningkat dari sekitar 38 persen menjadi 44,5 persen.
Meski total BPIH meningkat sekitar Rp11,05 juta dibandingkan 2026, kenaikan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tambahan beban bagi jemaah.
BPIH Naik, Tapi Bipih Relatif Stabil
Perbandingan enam tahun tersebut menunjukkan bahwa BPIH dan Bipih tidak selalu bergerak dengan pola yang sama.
Pada 2022, BPIH mencapai Rp97,79 juta dengan porsi nilai manfaat 59,2 persen. Setahun kemudian, total BPIH turun menjadi Rp90 juta, tetapi porsi Bipih justru meningkat menjadi 55,4 persen.
Porsi Bipih kemudian terus meningkat menjadi sekitar 60 persen pada 2024 dan 62 persen pada 2025 serta 2026. Pada periode yang sama, porsi nilai manfaat turun dari 40 persen pada 2024 menjadi sekitar 38 persen pada 2025 dan 2026.
Kondisi berubah pada 2027. Total BPIH melonjak menjadi Rp98,46 juta, tetapi porsi Bipih justru turun menjadi 55,5 persen. Porsi nilai manfaat kembali naik menjadi 44,5 persen.
Secara nominal, Bipih 2027 sebesar Rp54,65 juta juga relatif tidak jauh berbeda dari Bipih 2026 yang mencapai Rp54,19 juta. Selisihnya sekitar Rp400 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan total BPIH yang mencapai sekitar Rp11 juta.
Berapa yang Masih Harus Dilunasi Jemaah?
Bipih Rp54,65 juta pada 2027 juga tidak seluruhnya menjadi uang tunai yang harus dibayarkan kembali oleh jemaah. Ada beberapa komponen yang diperhitungkan dalam kewajiban pelunasan.
Setoran awal pendaftaran sebesar Rp25 juta menjadi salah satu pengurang. Kemudian terdapat nilai manfaat rekening virtual atau virtual account sekitar Rp3,4 juta.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi langsung Rp3 juta. Dengan memperhitungkan komponen tersebut, sisa uang tunai yang wajib dilunasi jemaah berada di kisaran Rp23,25 juta.
Beberapa sumber resmi mencatat sisa pelunasan murni berada di kisaran Rp23,04 juta hingga Rp23,24 juta, tergantung pembulatan nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Jika ditarik dari 2022 hingga 2027, perjalanan biaya haji menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar berapa besar BPIH setiap tahun. Komposisi antara biaya yang dibayar langsung jemaah dan nilai manfaat dana haji juga berubah cukup signifikan.
Pada 2022, nilai manfaat mengambil porsi terbesar. Porsi tersebut kemudian berbalik menjadi lebih kecil pada 2023 hingga 2026. Pada 2027, pemerintah dan DPR kembali memperbesar porsi nilai manfaat hingga 44,5 persen.
Dengan demikian, BPIH 2027 memang menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir. Namun, besarnya total biaya tersebut tidak sepenuhnya diteruskan menjadi kenaikan beban langsung jemaah karena hampir separuhnya ditopang melalui nilai manfaat dana haji.

| Tahun | BPIH | Bipih Jemaah | Porsi Bipih | Nilai Manfaat BPKH | Porsi Nilai Manfaat |
|---|---|---|---|---|---|
| 2022 | Rp97,79 juta | Rp39,89 juta | 40,8% | Rp57,91 juta | 59,2% |
| 2023 | Rp90,00 juta | Rp49,90 juta | 55,4% | Rp40,20 juta | 44,6% |
| 2024 | Rp93,41 juta | Rp56,04 juta | 60,0% | Rp37,36 juta | 40,0% |
| 2025 | Rp89,41 juta | Rp55,43 juta | 62,0% | Rp33,98 juta | 38,0% |
| 2026 | Rp87,41 juta | Rp54,19 juta | 62,0% | Rp33,22 juta | 38,0% |
| 2027 | Rp98,46 juta | Rp54,65 juta | 55,5% | Rp43,82 juta | 44,5% |
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
