Komnas Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Diperjelas, Perlu Dasar Hukum dan Fatwa MUI

HIMPUHNEWS - Pemerintah perlu memastikan landasan hukum pemberian subsidi haji sebesar Rp3,2 juta per jemaah pada 2027 sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Komnas Haji dan Umrah menilai kejelasan regulasi diperlukan agar bantuan yang bertujuan meringankan beban jemaah itu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj juga meminta pemerintah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji kebijakan tersebut dari perspektif syariat, termasuk status dana subsidi dan kaitannya dengan kemampuan finansial sebagai salah satu syarat wajib haji.
“Langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya,” kata Mustolih dalam rilisnya, Jumat (9/10/2026).
Ia mengapresiasi upaya pemerintah membantu jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Namun, menurutnya, kebijakan subsidi tetap membutuhkan kajian menyeluruh agar pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat.
Komnas Haji Soroti Payung Hukum Dana Subsidi
Mustolih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut penilaiannya, ketentuan dalam regulasi tersebut belum memberikan landasan bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai komponen subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan haji yang menjadi rujukannya berasal dari setoran awal jemaah, biaya pelunasan, dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Karena itu, Mustolih menilai pemerintah perlu memperjelas dasar hukum pemberian subsidi sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Oleh karena itu harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum,” ujarnya.
MUI Diminta Kaji Status Subsidi dan Istitha’ah
Selain persoalan regulasi, Komnas Haji mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR meminta pandangan MUI mengenai status dana subsidi dari perspektif syariat.
Kajian tersebut dinilai penting untuk menjelaskan apakah penggunaan dana subsidi berpengaruh terhadap ketentuan istitha’ah, yakni kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” kata Mustolih.
Menurutnya, kajian dari sisi hukum dan syariat diperlukan agar kebijakan bantuan biaya haji tidak hanya memberikan keringanan kepada jemaah, tetapi juga memiliki kejelasan dalam pelaksanaannya.
BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Nilai Manfaat Capai 44,5 Persen
Di tengah pembahasan subsidi, Komnas Haji menilai komposisi biaya haji 2027 yang disepakati Kemenhaj bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI telah menjadi jalan tengah antara kepentingan jemaah yang berangkat dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
BPIH 2027 disepakati sebesar Rp98,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah mencapai Rp54,6 juta atau 55,5 persen. Sementara itu, nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen.
“Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah,” ujar Mustolih.
Ia menjelaskan, penggunaan nilai manfaat dapat menekan biaya yang harus dibayar jemaah pada tahun keberangkatan. Namun, pemanfaatannya perlu memperhatikan kepentingan jemaah lain yang masih berada dalam daftar tunggu.
Mustolih menyebut sekitar 5,7 juta jemaah masih menunggu keberangkatan haji. Mereka juga memiliki kepentingan terhadap hasil pengelolaan dana haji yang dihimpun dan dikembangkan BPKH.
Dana kelolaan BPKH disebut mencapai Rp183 triliun, dengan hasil investasi pada 2025 sebesar Rp12 triliun. Nilai manfaat tersebut berasal dari pengembangan dana melalui berbagai instrumen investasi.
Karena itu, Komnas Haji menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya meringankan biaya jemaah yang segera berangkat dan keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan jemaah dalam daftar tunggu.
Kejelasan dasar hukum subsidi, kajian syariat, serta pengelolaan nilai manfaat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pembiayaan haji 2027 berjalan dengan landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
