himpuh.or.id

Biaya Haji Disubsidi Negara Rp3 Juta, MUI Ungkap Pandangan soal Sahnya Ibadah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 09 Oktober 2026, 08:00:15

6806224ae63cc.jpeg

HIMPUHNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa subsidi biaya haji yang diberikan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Bahkan, seseorang yang seluruh biaya hajinya ditanggung pihak lain tetap dapat menunaikan ibadah haji secara sah dan kewajiban hajinya gugur.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan pandangan tersebut menyusul kebijakan pemerintah memberikan subsidi biaya haji 2027 sebesar Rp3 juta per jemaah untuk komponen pembiayaan dalam negeri.

"Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara," kata Ni'am seperti dilansir dari situs MUI Digital, Kamis (8/10/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai subsidi haji merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama masyarakat. Menurutnya, dukungan pemerintah di bidang keagamaan dapat diberikan melalui beragam skema, termasuk bantuan pembiayaan ibadah.

"Kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan," sambungnya.

MUI: Subsidi Haji Tak Bertentangan dengan Istitha'ah

Ni'am menjelaskan, subsidi dari negara tidak serta-merta membuat pelaksanaan ibadah haji bertentangan dengan prinsip istitha'ah atau kemampuan yang menjadi salah satu syarat kewajiban haji.

Menurutnya, kemampuan untuk menunaikan ibadah haji dapat terwujud melalui berbagai jalan. Seseorang yang memperoleh rezeki atau bantuan dari pihak lain, termasuk fasilitas yang disediakan negara, tetap dapat melaksanakan ibadah haji.

Ia menilai Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki ruang untuk memfasilitasi penyelenggaraan ibadah masyarakat. Dukungan itu tidak hanya berupa subsidi pembiayaan, tetapi juga layanan kesehatan, vaksinasi, dan pelatihan manasik.

Dengan demikian, menurut pandangan Ni'am, pembiayaan haji oleh pihak lain bukan alasan untuk menyatakan ibadah seseorang tidak sah, selama ketentuan pelaksanaan ibadah haji tetap terpenuhi.

Subsidi Haji 2027 Rp3 Juta per Jemaah

Pemerintah sebelumnya mengumumkan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah untuk menanggung sebagian komponen biaya haji di dalam negeri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut setelah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Pengumuman itu disampaikan saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/10/2026).

"Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000," kata Dasco.

Dengan subsidi tersebut, biaya komponen dalam negeri yang menjadi tanggungan per jemaah turun dari rata-rata Rp5.643.945,28 menjadi Rp2.643.945,28.

"Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.643.945,28," tambahnya.

MUI Apresiasi Penetapan Biaya Lebih Awal

Selain menilai subsidi haji dapat diterapkan dari sisi syariat, Ni'am mengapresiasi pemerintah dan DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal.

Menurutnya, penetapan biaya sejak awal memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk mempersiapkan layanan haji secara lebih matang, terstruktur, dan optimal.

"Apresiasi pada pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta Bipih dan subsidi bagi jemaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan," terang Ni'am.

Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan biaya perlu diikuti keterbukaan informasi mengenai seluruh komponen BPIH. Transparansi dibutuhkan agar jemaah memahami hak dan kewajibannya, sekaligus memudahkan DPR menjalankan fungsi pengawasan.

"Penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH sangat penting agar masyarakat, khususnya jemaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajibannya. Transparansi ini juga memudahkan DPR dalam melakukan pengawasan serta membantu pemerintah memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel," tegasnya.

Kualitas Layanan Haji Tetap Jadi Prioritas

Ni'am yang juga merupakan Rais Syuriah PBNU mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta DPR untuk memusatkan perhatian pada kualitas pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan seluruh syarat dan rukun haji difasilitasi dengan baik sehingga ibadah dapat dilaksanakan secara sah menurut syariat. Pemerintah juga diharapkan sebisa mungkin mendukung pelaksanaan amalan-amalan sunah untuk menyempurnakan ibadah jemaah.

Dengan adanya subsidi, persiapan biaya yang lebih awal, dan transparansi komponen pembiayaan, perhatian penyelenggaraan haji diharapkan tidak berhenti pada keringanan biaya, tetapi juga mencakup kualitas layanan dan pemenuhan kebutuhan ibadah jemaah.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id