Penggunaan Nilai Manfaat pada BPIH 2027 Seharusnya Hanya Bagi Jemaah yang Tak Mampu

HIMPUHNEWS - Penggunaan nilai manfaat dana haji untuk membiayai keberangkatan jemaah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Pengamat Haji dan Umrah Indonesia Ade Marfuddin menilai dana tersebut tidak semestinya menjadi tumpuan utama untuk meringankan biaya haji bagi orang yang mampu secara finansial.
Dalam skema pembiayaan yang ditetapkan, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,64 juta. Sementara itu, Rp43,81 juta sisanya bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ade menegaskan, nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan dana kolektif yang berkaitan dengan kepentingan banyak jemaah. Karena itu, penggunaannya untuk menekan biaya keberangkatan perlu mempertimbangkan hak jemaah lain, termasuk mereka yang masih menunggu giliran berangkat.
"Saya tetap pada pendirian, bahwa nilai manfaat bukan untuk orang yang mampu berangkat haji dan dana itu (nilai manfaat dana haji) milik orang lain, semoga ada jamaah yang mau bayar BPIH tanpa menggunakan nilai manfaat dana haji," kata Ade kepada Republika, Kamis (8/10/2026).
Pengamat Soroti Makna Istithaah dalam Pembiayaan Haji
Ade menilai pembiayaan haji perlu dikaitkan kembali dengan prinsip istithaah, yakni kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Menurutnya, kewajiban haji berlaku bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, sehingga penggunaan subsidi dan nilai manfaat secara berlebihan perlu dikaji.
Ia mengingatkan agar nilai manfaat tidak diperlakukan sebagai komponen yang selalu diandalkan untuk menekan biaya yang harus dibayar jemaah.
"Kita sudah sepakat bahwa haji itu adalah bagi orang yang mampu. Pemahaman mampu itu tentunya tidak menggunakan dana subsidi atau nilai manfaat dana haji yang berlebihan," kata Ade kepada Republika, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ade, calon jemaah seharusnya memperoleh kesempatan untuk membayar biaya haji sesuai kemampuan masing-masing. Ia mengkhawatirkan skema pembiayaan yang terlalu mengandalkan nilai manfaat dapat mendorong masyarakat mendaftar dengan hanya mengandalkan setoran awal, sementara sebagian biaya keberangkatan diharapkan ditutup dari hasil pengelolaan dana haji.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka struktur pembiayaan haji agar calon jemaah dapat memahami keseluruhan biaya yang dibutuhkan.
Nilai Manfaat Dana Haji Dinilai Perlu Digunakan Hati-hati
Ade juga menyoroti karakter nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana jemaah secara kolektif. Menurutnya, penggunaan dana tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terkait, bukan hanya jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
"Nilai manfaat itu milik orang banyak, bukan milik perseorangan. Untuk itu, hati-hati bapak ibu jamaah haji yang akan menggunakan nilai manfaat ini. Dalam tanda kutip, itu belum tentu halalnya, belum tentu murninya, clean-nya belum ada, bersihnya belum ada," kata Ade.
Ia turut merujuk pada pandangan Imam Syafi'i mengenai pentingnya kejelasan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ade menekankan bahwa dana yang digunakan untuk beribadah perlu diperhatikan asal-usulnya dan tidak tercampur dengan unsur ribawi.
"Padahal jelas Imam Syafi'i mengatakan bahwa haji itu harus clear, harus clean, bersih, tidak tercampur dengan hal yang ribawi," ujarnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Ade mengaku masih melihat adanya persoalan yang perlu dijelaskan terkait penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar untuk membiayai BPIH. Ia meminta persoalan tersebut dibahas secara terbuka agar masyarakat dapat memahami dasar dan mekanisme pembiayaan haji.
"Saya masih melihat, masih ada ranah abu-abu dalam penggunaan nilai manfaat yang berlebihan. Ada yang dilanggar ketika membayar BPIH," katanya.
Pemerintah Diminta Buka Rincian Biaya Haji
Ade meminta pemerintah menyampaikan rincian biaya haji secara transparan, termasuk komponen yang ditanggung langsung oleh jemaah dan bagian yang bersumber dari nilai manfaat dana haji.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dengan begitu, calon jemaah dapat mengetahui besaran biaya sebenarnya dan memahami bagaimana pembiayaan keberangkatan mereka disusun.
Dalam penetapan BPIH 2027, selisih antara total biaya rata-rata Rp98,46 juta dan Bipih Rp54,64 juta ditutup melalui nilai manfaat sebesar Rp43,81 juta per jemaah.
Besarnya porsi nilai manfaat tersebut menjadi salah satu alasan Ade mendorong evaluasi terhadap pola pembiayaan haji. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan dana kolektif agar pembiayaan jemaah yang berangkat tetap mempertimbangkan kepentingan jemaah lain.
Transparansi komponen biaya, menurut pandangan Ade, menjadi langkah penting agar publik dapat menilai secara utuh skema pembiayaan haji yang diterapkan pemerintah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
