Simak! Ini Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi
HIMPUHNEWS - Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham menyediakan layanan permohonan percepatan pembuatan paspor satu hari jadi.
Namun yang perlu diketahui, layanan pembuatan paspor satu hari jadi ini tidak bisa dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Dengan kata lain, harus dilakukan datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Adapun dokumen persyaratannya yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dilansir dari imigrasi.go.id, Jumat (13/1/2023).
Achmad menyampaikan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari.
Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
"Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya," tandas Achmad.
Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku