Tiba di Tanah Air, Menag Yaqut akan Langsung Kebut Penetapan Biaya Haji 2023
HIMPUHNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mendarat di Tanah Air usai menjalankan serangkaian kegiatan Misi Haji di Arab Saudi.
Menag Yaqut mengatakan, bahwa kini pihaknya akan segera mempercepat berbagai langkah persiapan haji, termasuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, BPIH juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023,” terangnya, Jumat (13/1/2022).
Selain biaya haji, lanjut Gus Men, rapat koordinasi internal dan rapat kerja dengan Komisi VIII juga akan membahas pemanfaatan kuota, khususnya bagi jemaah lansia.
Menurut Menag Yaqut, ini sangat penting, karena pada tahun 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur.
Selain itu, banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.
“Alhamdulillah tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah lansia juga bisa berangkat,” tegasnya.
“Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Ditjen PHU untuk mempersiapkan beragam skema dan mekanismenya sejak awal, termasuk mempersiapkan para petugas yang profesional dalam memberikan layanan kepada jemaah,” lanjutnya.
Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kita masih terus berikhtiar agar mendapat tambahan kuota. Komunikasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi terus dilakukan. Insya Allah peluang penambahan masih ada,” tandasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku