Kemenag Usul Penggunaan Nilai Manfaat untuk Haji Khusus sebesar Rp6,8 M, Ini Rinciannya
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemanag) mengusulkan besaran nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 sebesar Rp6.887.000.000.
Nilai manfaat ini bersumber dari hasil pengelolaan setoran awal jemaah haji khusus yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Kamis (19/1/2023) di Gedung DPR RI.
Adapun rincian komponen alokasi nilai manfaat tersebut, yaitu:
1. Perlindungan sebesar Rp530.400.000
2. Dokumen Perjalanan sebesar Rp962.060.000
3. Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air sebesar Rp442.000.000
4. Pelayanan Umum sebesar Rp4.898.204.000
5. Pengelolaan BPIH sebesar Rp54.336.000
Kemanag juga telah menetapkan harga referensi penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1444 H/2023 M sebesar 8.000 dolar AS, dengan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.300.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menyampaikan, bahwa harga referensi tersebut merupakan standar layanan minimal yang bisa diberikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Tapi dalam prakteknya, tahun 2022 lalu harga haji khusus di PIHK paling rendah 10.500 dolar AS," terang Nur Arifin, Selasa (24/1/2023).
Saat ini, lanjut Nur Arifin, Kemenag tengah mempersiapkan penerbitan regulasi terkait haji khusus, antara lain Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, KMA tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus, serta rilis jemaah haji khusus berhak lunas.
"Insya Allah secepatnya kami rilis, karena ada mekanisme di Kemenag yang harus dijalankan," tandasnya.
Nur Arifin juga mengimbau kepada calon jemaah haji khusus untuk menjaga kesehatan diri masing-masing, serta melengkapi penerimaan vaksin (booster Covid-19 dan meningitis).
"Kami juga meminta calon jemaah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, silakan koordinasi dengan PIHK. Dan mohon segera lunasi Bipih Khusus sesuai jadwal," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku