Biaya Haji Diusulkan Naik, Dirjen PHU Kemenag: Kami Tidak Ada Niat Beratkan Calon Jemaah
HIMPUHNEWS - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat memberatkan calon jemaah dibalik usulan kenaikan biaya haji 2023.
Hilman menyatakan, usulan kenaikan biaya haji sepenuhnya dilakukan atas dasar rasionalisasi pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua jemaah.
"Kita harus punya empati dan simpati, bagaimana kita memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua antrean jemaah haji Indonesia. Kemenag sama sekali tidak ada niat memberatkan calon jemaah haji," ujar Hilman, Selasa (24/1/2023).
Menurut Hilman, pihaknya masih mencari solusi bersama. Karena dengan biaya dan nilai manfaat yang sangat tinggi diperlukan rasionalisasi.
"Kita harus bisa menawarkan pembiayaan yang normal," tuturnya.
Hilman menambahkan hasil rapat bersama Komisi VIII DPR RI nanti akan menjadi skenario terbaik yang akan diambil.
"Kita akan berdiskusi bagaimana rasionalisasi haji bisa dilakukan agar kenaikan biaya haji seperti yang terjadi pada tahun 2022 bisa diantisipasi lebih awal. Poinnya adalah dalam satu bulan ke depan kita berharap situasi semakin membaik. Konsep berhaji itu adalah istitha'ah atau seseorang yang memiliki bekal secara finansial," tandas Hilman.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pemerintah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30 persen (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku