Alhamdulillah, GACA Setujui Penggunaan Bandara Kertajati untuk Haji 2023
HIMPUHNEWS - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam memastikan Bandara Kertajati (KJT) Jawa Barat sudah dapat digunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1444 H/2023 M.
Kepastian itu didapat usai General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan Arab Saudi secara resmi memberikan surat elektronik terkait persetujuan penggunaan Bandara.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses komunikasi intensif, Bandara Kertajati dipastikan bisa digunakan mulai tahun ini untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji," terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Rabu (1/3/2023).
Nasrullah, panggilan akrabnya, mengatakan, GACA Saudi telah memberikan konfirmasi tentang persetujuan penggunaan Bandara Kertajati. Nantinya, bandara baru ini akan mengoperasikan sekitar 21 - 23 penerbangan.
"GACA mengizinkan kurang lebih 7.000 sampai 8.000 jemaah haji berangkat dari dan pulang melalui Bandara Kertajati sebagai pada musim haji 1444 H/2023 M. Mereka akan terbagi dalam 21 sampai 23 penerbangan," paparnya.
"GACA juga sudah mengirimkan surat terkait hal ini kepada Kementerian Haji dan Umrah Saudi per 1 Maret 2023," sambungnya.
Bandara Kertajati akan digunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan sebagian jemaah haji asal Jawa Barat. Kuota jemaah haji Provinsi Jawa Barat berjumlah 38.723 orang.
Dari jumlah itu, sekitar 7.000 - 8.000 di antaranya, memungkinkan untuk berangkat melalui Bandara Kertajati pada musim haji tahun ini.
"Kami akan koordinasikan dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait penggunaan Bandara Kertajati, termasuk penentuan jemaah asal Kabupatan/Kota mana yang akan menggunakannya," sebut Nasrullah.
"Termasuk akan dikoordinasikan juga rencana memasukkan Bandara Kertajati dalam lelang penyediaan penerbangan jemaah haji 2023," tandasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku