#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Segera Dibuka, Simak Ketentuannya

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 17 Maret 2023, 12:52:06

IMG-20230317-WA0012.jpg

HIMPUHNEWS - Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci akan mulai membuka pendaftaran bagi jemaah yang ingin melaksanakan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pada 18 Maret 2023 M atau 25 Sya'ban 1444 H.

Pendaftaran program Itikaf sendiri akan ditutup pada tanggal 10 Ramadhan, sekaligus menjadi awal dimulainya program tersebut.

Adapun proses pendaftaran program Itikaf dapat dilakukan melalui Aplikasi Nusuk maupun website resmi Nusuk.sa.

Dilansir dari theislamicinformation.com, Presidensi Umum telah menekankan pentingnya mematuhi aturan dan peraturan Itikaf, yang melarang meninggalkan masjid selama masa Itikaf selain untuk keperluan seperti menggunakan kamar kecil atau mendapatkan perawatan medis.

Ini adalah sepuluh aturan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

1. Itikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

2. Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).

3. Jemaah hanya boleh meninggalkan masjid untuk keperluan ke kamar kecil, atau perawatan medis.

4. Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.

5. Selama Itikaf, seluruh jemaah diwajibkan menjaga ketenangan dan kesucian masjid.

6. Peserta Itikaf wajib melaksanakan Sholat lima waktu dan sholat-sholat sunnah.

7. Jemaah dianjurkan banyak membaca Alquran, berdzikir, berdoa, serta berbagai ibadah lainnya.

8. Dilarang mengganggu kekhusuan jemaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Seluruh jemaah wajib mengikuti semua ketentuan.

9. Setelah waktu Itikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.

Yang juga perlu menjadi catatan, Kepresidenan Umum menyatakan bahwa semua peserta Itikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id