Saudi Bolehkan Penggunaan Skuter Listrik dan Sepeda di Kota Makkah dan Situs-situs Suci
HIMPUHNEWS - Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat Suci, yang diwakili oleh Pusat Transportasi Umum, telah menerapkan inisiatif yang bertujuan untuk mempromosikan penggunaan alat transportasi ringan, termasuk skuter dan sepeda.
Masyarakat juga dididik tentang cara menggunakannya dengan aman di kota Makkah dan tempat-tempat suci, Saudi Press Agency melaporkan pada hari Sabtu.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), Inisiatif ini diterapkan di jalur pejalan kaki, lingkungan sekitar, tempat parkir, dan di sekitar Gunung Arafat serta sekitar Universitas Umm Al-Qura.
Pusat Transportasi Umum di Makkah dan tempat-tempat suci mengadakan serangkaian pertemuan yang menguraikan poin-poin penting untuk memulai kampanye.
Inisiatif ini diluncurkan bekerja sama dengan mitra di Makkah dan tempat-tempat suci, termasuk Kota Makkah, Otoritas Umum Transportasi, Universitas Umm Al-Qura, dan Kidana Development Co.
Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Umm Al-Qura menyediakan 30 skuter di empat stasiun di seluruh kampus universitas. Selain itu, 70 skuter listrik juga disediakan untuk lebih dari 1.100 peserta dalam inisiatif ini melalui cabang investasinya, Wadi Makkah for Technology Co.
Perusahaan berupaya untuk berperan aktif dalam menumbuhkan ekonomi berbasis pengetahuan dengan membentuk kemitraan antara lembaga pendidikan dan penelitian serta komunitas bisnis.
Kontribusi skuter bertujuan untuk meningkatkan lingkungan universitas dan masyarakat, memberikan pengalaman ideal bagi staf universitas, mahasiswa, dan pengunjung.
Pada musim haji 2022, Otoritas Umum Perhubungan menawarkan skuter listrik sebagai layanan transportasi baru bagi jamaah untuk memudahkan mobilitas antar tempat suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku